GeRAM tuntut KLHK tidak mengutak-atik zona inti Taman Nasional Gunung Leuser

GeRAM tuntut KLHK tidak mengutak-atik zona inti Taman Nasional Gunung Leuser
Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM) cabang DKI Jakarta dan Komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Jumat (17/3). (Ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Puluhan orang yang menyatakan diri dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM) cabang DKI Jakarta dan Komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Jumat (17/3).

Mereka menuntut agar Menteri KLHK tidak mengutak-atik zona inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) untuk kepentingan pembangunan listrik geotermal karena tak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

“Daerah ini (TNGL) yang biasa dikenal dengan nama ‘Kappi’, berada di jantung kawasan yang menjadi situs penting bagi kehidupan di dunia ini,” kata Harli Muin selaku koordinator lapangan.

Seperti diketahui, Menteri LHK bersama Pemerintah Aceh dan tim lainnya melakukan rapat hari ini (17/3) untuk memutuskan apakah wilayah Kappi dapat diturunkan statusnya yang saat ini sebagai zona inti menjadi zona pemanfaatan.

“Jika wilayah Kappi tetap berstatus zona inti pembangunan baru ini tentunya tidak boleh dilaksanakan,” tegas Harli.

Menurutnya, ada banyak lokasi alternatif tersedia di Aceh yang lebih dapat diterima. Menurut informasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, potensi geotermal di Aceh potensi energi panas bumi di kawasan hutan Ekosistem Leuser relatif kecil bila dibandingkan dengan potensi di kawasan lain di Aceh

“Dengan jelas ditunjukkan di sana bahwa ada 14 lokasi alternatif yang tersebar di 7 kabupaten yang memiliki potensi energi panas bumi di Provinsi Aceh, bila digabungkan hasil energinya mencapai lebih dari 950 MW lebih besar dibandingkan dengan hanya 142 MW di lokasi yang diajukan untuk perubahan status zonasi di Gunung Kembar dan lokasi lain di Kabupaten Gayo Lues. Hampir semua lokasi alternatif tersebut letaknya lebih dekat dengan kota-kota besar di Aceh, sehingga lebih efisien untuk memenuhi kebutuhan energi,” katanya. [Aidil/rel]

Related posts