Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Prof. Ryaas Rasyid menilai, tidak seharusnya pemerintah pusat mencampuri urusan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur Aceh pada 33 SKPA.
Menurutnya, sikap pemerintah pusat sudah melampaui kewenangannya. “Seharusnya pemerintah pusat tidak bersikap. Ngapain dia cari urusan yang bukan kewenangannya. Kalau semua persoalan daerah diselesaikan semua ke pusat ya sama saja seperti dulu (Sentralistik),” katanya.
“Itulah maknanya otonomi, bukan hanya memindahkan kewenangan tapi juga memindahkan masalah ke daerah. jadi jangan dibawa ke Jakarta masalahmu, selesaikan sendiri. Seharusnya begitu pemerintah pusat menanggapi kasus mutasi seperti ini. Harus selesaikan sendiri oleh pemerintah daerah,” sambung Ryaas kepada wartawan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Jumat (17/3) malam, dimana rekaman video wawancara tersebut dikirim ke kanalaceh.com.
Baca: Prof. Ryaas Rasyid: Tunjukkan sama saya UU mana yang dilanggar Gubernur Aceh
Terkait polemik tersebut, ia mengatakan Gubernur Aceh tak perlu mengakhiri persoalan itu. “Bukan dia (Gubernur Aceh) yang mulai. Yang bikin polemik ini kan orang lain, jangan mencampuri urusan Gubernur. Bahwa ada yang tidak puas, kecewa dan itu biasa. Saya juga sudah bilang ke beliau, bapak tenang-tenang saja, dinamika kehidupan memang begitu,” kata Ryaas Rasyid yang juga mantan Menteri Negara Otonomi Daerah. [Randi]