Korupsi dana BRR, Kejari tangkap Oknum PNS Dinkeswanak Aceh 

Banda Aceh (KANALACEH.COM)– Tim kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menangkap salah seorang oknum PNS di Dinas kesehatan hewan dan peternakan Aceh yang masuk DPO, terkait tindak pidana korupsi. Penangkapan itu berlangsung di ruang kerja terpidana, Selasa (21/3).

Kepala Kejari Banda Aceh melalui Kasipidsus Muhammad Zulfan mengatakan, terpidana atas nama T. Makmun Riza tersangkut kasus korupsi rehabilitasi hutan mangrove yang bersumber dari dana Badan Rekontruksi dan Rekonsiliasi (BRR) tahun anggaran 2006 senilai Rp 42 Miliar.

“Penangkapan terpidana ini berlangsung secara koperatif di ruang kerjanya,” kata Zulfan kepada wartawan di Kejari Banda Aceh.

Makmun Riza, kata Zulfan, dari total anggaran tersebut terdakwa terbukti menyelewengkan dana yang merugikan Negera senilai Rp 344 juta. Sehingga pada tahun 2013, MA menurunkan vonis kepada terpidana dengan amar putusan 4,6 Tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dikatakan Zulfan, dari awal proses persidangan sampai vonis memang tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, ada beberapa pertimbangan masing-masing yang punya kewenangan baik penyidik, hakim dan jaksa penuntut umum waktu itu. “Kami hanya melaksanakan proses eksekusi yang diberikan,” ujarnya.

Sebelum dilakukan penangkapan, terpidana juga sudah menerima putusan dari MA. Kemudian diberikan kepada Kejari Banda Aceh untuk dijalankan.

Diketahui, T Makmun Riza saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di satuan kerja BRR pada Dinas kehutanan. Kata Zulfan, saat dilakukan pencarian, terpidana sempat berpindah-pindah tugas seperti ke Dinas Tenagakerja dan mobilitas penduduk Aceh dan terakhir ke Dinas kesehatan hewan dan peternakan Aceh sebagai Kasie.

Disamping itu, kata Zulfan, dalam proyek tersebut pihaknya juga memburu satu orang tersangka lainnya. “Terpidana ada dua orang, akan tetapi satu orang lagi akan didapatkan dalam waktu dekat,” ujarnya. [Randi] 

Related posts