Penegakan hukum kejahatan satwa liar di Aceh perlu ditingkatkan

Penegakan hukum kejahatan satwa liar di Aceh perlu ditingkatkan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) kembali menggelar semiloka untuk pencegahan tindak pidana bidang kehutanan, terutama satwa liar.

 

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari rangkaian peningkatan kapasitas penegak hukum dalam penurunan angka kejahatan terhadap satwa liar dilindungi di Aceh.

Program Koordinator LSGK, Missi Muizzan mengatakan tindakan penegakan hukum atas kejahatan perburuan dan perdagangan bagian tubuh satwa liar masih perlu ditingkatkan di Aceh.

Ada beberapa faktor yang menjadi kendala aparat penegak hukum di Aceh dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

“Diantaranya belum maksimalnya upaya preemtif dan preventif yang dilakukan penegak hukum,” kata Missi.

Penyidik, lanjutnya merupakan garda terdepan dalam membongkar berbagai kasus kejahatan. Selain itu Missi juga mengungkap kendala lain adalah belum maksimalnya pengetahuan penyidik tentang ilmu konservasi terutama penanganan kasus satwa liar, kurangnya kepedulian dan peran masyarakat, vonis hukuman terhadap pelaku yang ringan dan minimnya anggaran.

Hal ini diakui oleh Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Aceh, AKBP Erwan. Menurutnya, walaupun angka kejahatan terhadap satwa liar dilindungi di Aceh mengalami tren penurunan tapi Polda Aceh akan terus memperkuat upaya preemtif/preventif dan represif dengan bersinergi bersama instansi terkait dan akan memperluas jaringan dengan LSM yang ada di Aceh.

Total kasus satwa liar di tahun 2016 berjumlah 3 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang.

“Kami mengakui penurunan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antar semua pihak, terutama kerjasama yang telah terbangun dengan baik dengan BKSDA Aceh, Dinas kehutanan Aceh dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh, kata Erwan.

Upaya lebih lanjut untuk memperkuat jaringan penegak hukum di Aceh dilakukan melalui semiloka pencegahan tindak pidana bidang kehutanan, terutama satwa liar. Semiloka ini, kata Missi diperlukan untuk mendukung kegiatan pencegahan dan penguatan jaringan penegakan hukum.

Semiloka yang digelar atas dukungan Tropical Forest Conservation Action (TFCA) Sumatera ini menjadi rangkaian kegiatan dalam menekan angka kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi di Aceh.

“Melalui rangkaian kegiatan ini, kami berharap agar kasus kematian satwa liar akibat konflik dan perburuan dapat ditekan,” tandas Missi.

Semiloka dilaksanakaan pada Kamis, 30 Maret 2017 bertempat di Hotel PMI Gampong Ateuk – Banda Aceh, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk Pemerintah Aceh, Polres jajaran Polda Aceh, Lembaga Swadaya Masyarakat, akademisi dan para pelaku usaha sektor perkebunan di Aceh. [Aidil/rel]

Related posts