Selasa, MK laksanakan sidang putusan sengketa Pilkada Aceh Utara

MK tolak gugatan TRK-Said
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Republika)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan melaksanakan sidang putusan dismissal terhadap gugatan pemohon Calon Bupati Aceh Utara, Fakhrurrazi H Cut pada Selasa (4/4) mendatang pukul 09.00 WIB di ruang sidang panel 2 Gedung MK, Jakarta.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Jufri Sulaiman yang didampingi oleh Sekretaris KIP Aceh Utara, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat panggilan sidang dari MK tentang jadwal sidang pengucapan putusan perkara nomor 24/PHp.bup-xv/2017 Kabupaten Aceh Utara.

“Surat MK tersebut ditujukan kepada pihak pemohon, termohon dan pihak terkait,” katanya saat dihubungi dari Aceh Utara, Jumat (31/3).

Dia berharap apapun putusan MK dapat diterima oleh semua pihak dan seluruh masyarakat terutama para simpatisan dari masing-masing  paslon.

Jufri menambahkan, pihak pemohon sudah menyampaikan seluruh bukti-bukti terkait dengan gugatan mereka pada persidangan sebelumnya. Begitu juga dengan KIP Aceh Utara yang juga sudah memberikan jawaban dan bukti-bukti untuk membantah gugatan pemohon.

“Tanggal 4 April nanti kita akan menanti hasil putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Setelah itu kami baru bisa melakukan rapat pleno untuk penetapan calon bupati terpilih Kabupaten Aceh Utara hasil Pilkada 2017,” demikian Jufri. [Rajali Samidan]

Related posts