Putusan MK menjadi ‘warning’ bagi Pemerintah Aceh

YARA dukung pembangunan AKN di Pidie Jaya, ini alasannya
Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terkait dengan putusan MK yang menolak seluruh paslon dari Aceh yang mengajukan gugatan ke MK, dinilai sebagai putusan peringatan bagi Pemerintah Aceh tentang kekhususan Aceh dalam UUPA.

“Dalam putusannya, MK kembali mengenaskan bahwa keistimewaan Aceh merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Aceh yang meliputi Penyelenggaraan Kehidupan Beragama, Penyelenggaan kehidupan Adat, penyelenggaraan pendidikan dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah. Penegasan ini juga terdapat dalam Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010 tanggal 30 Desember 2010, putusan No 31/PHP.GUP-XV/2017, Putusan Nomor 83/PUU-XIV/2016,” Kata kuasa hukum pasangan Said Syamsul – Nafis, Safaruddin melalui rilis yang diterima, Selasa (4/4).

Jika membaca putusan  MK tersebut, kata Safar, maka ini menegaskan bahwa di luar dari kewenangan istimewa tersebut dalam pasal 3  UU Nomor 44/1999  tidak menjadi hak Aceh sebagai Provinsi dengan Otonomi Khusus.

Dikatakannya, Pemerintan Aceh dan DPRA harus segera menegaskan terhadap status Aceh, apakah daerah Istimewa atau kah Daerah Khusus. Sebab, menurutnya UU nomor 11/2006 sendiri tidak jelas sebagai UU apa di sebut.

Pemerintahan Aceh memang di atur berbagai kewenangannya secara khusus, namun jika membaca kembali dalam beberapa Putusan MK tersebut maka keistimewaan Aceh hanya di akui sejauh tersebut dalam pasal 3 UU No 44/1999.

“Jika hal ini diabaikan maka seluruh kewenangan khusus Aceh dalam UUPA seperti kewengan terhadap Pertanahan, Rekruitmen KIP oleh DPRA/DPRK, persetujuan Gubernur terhadap pengangkatan Kapolda dan Kajati, pengelolaan Bandara dan pelabuhan juga berbagai kewenagan lainnya dapat di amputasi oleh MK karena tidak termasuk dalam pasal 3 UU 44/1999,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya meminta agar Gubernur dan DPRA segera melakukan langkah konkrit terhadap hal ini karena bisa berdampak luas terhadap kewenagan Aceh. [Randi/rel]

Related posts