Kabiro Hukum: Surat Mendagri beri persetujuan tertulis

Kabiro Hukum: Surat Mendagri beri persetujuan tertulis
Surat dari Kemendagri terkait mutasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pada prinsipnya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 820/1809/SJ yang diterbitkan pada Selasa (11/4) adalah memberikan persetujuan tertulis kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk melakukan mutasi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh pada 10 Maret 2017 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian kepada Kanalaceh.com, Rabu (12/4) malam. Surat tersebut berisikan perihal Persetujuan Penataan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh.

“Apabila kita menelaah dan mengkaji materi surat itu, pada hakikatnya Mendagri memberi persetujuan tertulis kepada Gubernur Aceh. Dengan harapan dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melakukan pemberhentian dan pengangkatan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut,” katanya.

Apalagi pada 31 Maret 2017 lalu Gubernur Zaini telah bertemu dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, dimana hasil pertemuan Menteri Tjahjo menyampaikan bahwa mutasi pergantian pejabat struktural itu merupakan kewenangan Gubernur Aceh. “Pak Mendagri bilang mutasi jabatan tersebut sah-sah saja,” ujar Edrian.

Bahkan, sambung Edrian, Menteri Tjahjo juga menyampaikan, jika ada pihak yang keberatan terhadap mutasi yang dilakukan Gubernur Aceh dapat menempuh jalur hukum.

Edrian menambahkan, kalau surat tersebut dikatakan sebagai persetujuan tertulis dari Mendagri dengan bersandar pada pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, maka rentan waktu diberikan persetujuan tertulis oleh Mendagri sangat begitu lama.

Padahal Gubernur Zaini pada 13 Februari 2017 lalu telah menyampaikan surat kepada Mendagri untuk memohon persetujuan tertulis melaksanakan mutasi pergantian pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Ternyata hingga 10 Maret 2017 juga tidak ada respon dari Mendagri, sehingga Gubernur Aceh melakukan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II pada satuan kerja perangkat aceh melalui Keputusan Gubernur,” jelas Edrian.

Dia menjelaskan bila berpedoman pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa, “Tindakan administrasi pemerintahan yang selanjutnya disebut tindakan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan”.

“Selanjutnya dalam pasal 53 menyebutkan, “Apabila suatu ketentuan undang-undang tidak menyebutkan batas waktu kewajiban melakukan tindakan sesuatu, maka badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah permohonan diterima tetapi tidak menetapkan dan/atau melakukan tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum,” jelasnya.

Namun, kata Edrian, selayaknya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur Aceh akan memberikan tanggapan secara tertulis terhadap maksud dan tujuan surat Mendagri bernomor 820/1809/SJ tersebut. [Aidil Saputra]

Related posts