BUMN Pengusul KEK Arun, Muhammad: Memperlemah posisi Pemerintah Aceh

BUMN Pengusul KEK Arun, Muhammad: Memperlemah posisi Pemerintah Aceh
Acara diskusi publik di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Senin (17/4) bertajuk 'Menyorot Efektifitas dan Efisiensi Pengelolaan Migas di Aceh oleh Perusahaan Daerah'. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Himpunan Mahasiswa Manajemen Unsyiah bersama Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia Daerah Aceh melaksanakan diskusi publik di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Senin (17/4) bertajuk ‘Menyorot Efektifitas dan Efisiensi Pengelolaan Migas di Aceh oleh Perusahaan Daerah’.

Pada forum ini Fuad Buchari, salah satu pembicara mengungkapkan bahwa Aceh merupakan daerah yang kaya akan potensi alamnya. Salah satu sektor yang diharapkan dapat memberi pemasukan bagi Aceh adalah sektor migas.

Dikatakannya, Pemerintah Aceh telah berupaya memperoleh kewenangan pengelolaan migas di Aceh dengan memperjuangkan lahirnya PP Nomor 23 Tahun 2015 yang mengatur kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) selaku regulator industri hulu migas di Aceh.

“Dengan adanya kewenangan ini diharapkan Aceh dapat memaksimalkan sumberdaya migas untuk meningkatkan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Aceh,” katanya.

Sementara pembicara lainnya, Muhammad Abdullah menambahkan, selain berupaya memperoleh kewenangan dalam pengelolaan industri hulu migas di Aceh, Pemerintah Aceh juga berupaya mendapatkan kontrol atas pengelolaan industri hilir yaitu dengan berupaya mendapatkan hak kendali atas aset kilang LNG Arun yang selanjutnya dikemas dalam KEK Arun Lhokseumawe.

“Sesuai dengan Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Pemerintah Aceh pada 7 Agustus 2015 disepakati bahwa Pemerintah Aceh bersama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe diberikan hak kelola atas kilang LNG Arun dengan hak kepemilikan aset tetap berada di tangan Pemerintah Pusat,” ujar Muhammad.

Dia menjelaskan, hak kelola atas aset kilang LNG Arun ini selanjutnya menjadi modal awal Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam pembentukan Badan Usaha Pengelola KEK Arun Lhokseumawe.

“Dengan skema seperti ini maka Pemerintah Aceh harus diberikan kewenangan untuk menunjuk Badan Usaha Pengelola KEK Arun Lhokseumawe. Sehingga jika mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada maka pengusulan KEK harus dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan dilegalisasi dalam PP KEK Arun Lhokseumawe,” jelas Muhammd.

Namun, sambungnya, kenyataannya PP Nomor 5 Tahun 2017 tentang KEK Arun Lhokseumawe yang telah ditetapkan malah mensahkan pengusulan KEK Arun Lhokseumawe oleh Konsorsium BUMN dan BUMD yang diwakili oleh PT Pertamina.

“Hal ini telah memperlemah posisi Pemerintah Aceh dan tidak sesuai dengan Rapat terbatas dengan Presiden pada 7 Agustus 2015,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Himpunan Mahasiswa Manajemen Unsyiah, Naufal Caesar menyatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengkaji dan mendiskusikan bagaimana kemampuan Perusahaan Daerah dalam mengelola Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Arun Lhokseumawe.

Koordinator Daerah Aceh Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia, Rais Mukhayar menegaskan bahwa Himpunan Manajemen Indonesia Daerah Aceh akan terus mendukung dan mengawal permintaan revisi PP Nomor 5 Tahun 2017 oleh Pemerintah Aceh sehingga nantinya pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe akan terlaksana sebagaimana rencana awal dari Pemerintah Aceh. [Aidil/rel]

Related posts