Media asing: Sehari setelah kalah, Ahok dituntut 1 tahun penjara

Sidang putusan Ahok ditunda dua pekan
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok). (Sindonews)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Setelah memberikan perhatian pada pilkada gubernur DKI Jakarta yang membuat suhu politik Ibu Kota memanas, kini media asing turut memberitakan sidang tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Mayoritas media asing tersebut memberitakan tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan Jaksa dan kekalahan Ahok dalam pilkada DKI.

Salah satu media asing, Asian Correspondent menurunkan judul Day after Jakarta loss, Ahok told year-long jail term awaits him for blasphemy. Bila di artikan menjadi Sehari setelah kehilangan Jakarta, Ahok dituntut hukuman penjara satu tahun karena penistaan.

“Sehari setelah kalah meyakinkan dari Anies Baswedan dalam perjuangan berat di putaran kedua kampanye pemilihan gubernur, Ahok harus menghadiri pengadilan untuk menghadapi tuntutan Jaksa dengan tuduhan penistaan terhadap Islam,” tulis Asian Correspondent, Kamis (20/4).

“Jaksa menuntut satu tahun penjara atas tuduhan penghujatan dan hukuman percobaan selama dua tahun, yang berarti Ahok akan menghadapi penahanan lebih lanjut jika ia mengulangi kejahatan yang sama dalam periode tersebut,” sambung Asian Correspondent.

Sementara Reuters juga melaporkan tuntutan satu tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa.

“Kami meminta hakim menghukum terdakwa satu tahun penjara karena telah mengungkapkan kebencian atau penghinaan terhadap sebagian masyarakat Indonesia. Kami juga menuntut masa percobaan selama dua tahun,” tulis Reuters mengutip pernyataan Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono.

Sedangkan media Inggris, The Guardian, menyatakan Ahok kemungkinan akan bebas dari jeratan hukum. Pasalnya, Jaksa hanya menuntut Ahok untuk menjalani masa percobaan selama dua tahun karena menghina Islam.

“Jika dalam dua tahun ini, Ahok tidak melakukan tindakan kriminal baru, seperti korupsi, mencuri, dia akan bebas. Jika dalam dua tahun itu dia melakukan tindak pidana, dia harus menjalan hukuman penjara satu tahun,” tulis The Guardian mengutip pernyataan pengacara Ahok I Wayan Sudarta.

Dalam pemberitaannya, Guardian juga menuliskan pemilihan gubernur yang dilakukan pada Rabu kemarin menunjukkan kemenangan gemilang bagi pesaing Ahok, mantan menteri pendidikan dan rektor universitas Anies Baswedan. [Sindonews]

Related posts