Iwa K ditetapkan tersangka, minimal 4 tahun penjara

Iwa K ditetapkan tersangka, minimal 4 tahun penjara
Ilustrasi.

Tangerang (KANALACEH.COM) – Kepolisian Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, resmi menetapkan Iwa Kusuma (46), sebagai tersangka atas kasus kepemilikan tiga linting ganja.

Dalam gelar perkaranya, Kalpolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Arif Rachman menuturkan, dari proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya kini resmi menetapkan IK sebagai tersangka.

Penetapan status IK dari saksi sebagai tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti, yakni hasil tes urine dan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri terhadap tiga batang rokok yang dibawa sang rapper kondang tersebut di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, pada Sabtu (29/4) lalu.

“Hasil gelar perkara ini yang tentunya sudah melalui tahapan yang sangat panjang dan lengkap hari ini kita nyatakan IK sebagai tersangka,” katanya kepada media, Senin (1/5).

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bandara Soetta, Kompol Martua Raja Silitonga menjelaskan, penetapan Iwa K sebagai tersangka ini setelah pihaknya secara resmi mendapat surat dari puslabfor polri tentang berat bersih kandungan THC pada rokok yang dibawa oleh IK.

“Dari surat yang dikeluarkan oleh Puslabfor terdapat kandungan THC pada rokok yang dibawa oleh tersangka dengan Netto THC yakni 1,48 gram. Dan ini  positif ganja,” ungkapnya.

Atas penetapan IK sebagai tersangka, pihaknya akan menjerat rapper kenamaan indonesia tersebut dengan dengan Pasal 111 ayat 1 Subsider 127 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk Pasal 111 sendiri diketahui ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tandasnya. [Okezone]

Related posts