Putusan hakim bulat, Ahok ditahan 2 tahun penjara di Cipinang

Ahok tandatangani surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI
Majelis hakim memutuskan Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (9/5) dengan hukuman penjara selama dua tahun. (Republika)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah bulat. Tak ada satu pun hakim yang berbeda pendapat terhadap putusan tersebut.

“Seperti yang saya dengar putusannya bulat ya, tidak ada disenting,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dihubungi Tempo, Selasa (9/5).

Hasoloan menyatakan putusan itu sudah berdasarkan hasil musyawarah seluruh hakim. Jika ada yang berbeda pendapat, hakim mestinya menyampaikan saat membacakan putusan. “Kita melihat di hasil akhir musyawarah,” katanya.

Majelis hakim menghukum Basuki alias Ahok selama dua tahun penjara. Menurut hakim, Ahok terbukti melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.

Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menyatakan Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap suatu golongan. Sebelumnya jaksa meminta hakim menghukum Ahok selama satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun.

Menurut hakim, Ahok telah memenuhi unsur-unsur penodaan agama. Video dan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut adalah bukti tak terbantahkan bahwa Ahok pernah mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan kata dibohongi.

Selain itu, hakim juga menilai Ahok mempunyai niat dan sengaja dalam mengucapkan kalimat itu. Sebagai pejabat publik, hakim mengatakan Ahok harusnya lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah yang melecehkan

Dilansir Republika.co.id, penasihat hukum Ahok menilai, hakim mengalami tekanan saat memvonis Ahok dua tahun penjara. Pihaknya mengaku tidak puas dengan keputusan majelis hakim tersebut.

Salah satu tim penasihat hukum Ahok, Tommy Sihotang, menyatakan, majelis hakim mengalami tekanan yang luar biasa dalam memutuskan vonis untuk kliennya.

Padahal, kata dia, sebelumnya tim kuasa hukum Ahok sudah memperingatkan agar majelis hakim jangan sampai terpengaruh tekanan massa.

“Hakim dalam memutuskan kelihatan seperti berusaha membuktikan jika Pak Ahok bersalah, yang terbukti kan Pasal 156 kemarin, bapak itu (hakim) bilang 156 A,” kata Tommy di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi menilai vonis yang diterima terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) termasuk paling ringan. Vonis dua tahun penjara, kata dia, paling ringan ketimbang sejumlah vonis sebelumnya dengan kasus yang sama.

“Kalau membandingkan dengan beberapa kasus penodaan agama yang sudah pernah diputus memang ini yang paling ringan,” katanya pada Republika.co.id, Selasa (9/5).

MUI secara tegas menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. “Sekali lagi MUI menghormati proses hukum yang sudah berjalan,” katanya.

Diketahui, Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tiba di Rutan Cipinang sekitar pukul 12.40 WIB untuk menjenguk Ahok.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon berharap agar Mendagri Tjahjo Kumolo bisa segera mencopot Ahok sebagai gubernur DKI.

Dilansir detik.com, Fadli meminta agar Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat segera diangkat menjadi Plt hingga masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. []

Related posts