Pengiriman ganja dari Banda Aceh ke Depok digagalkan

Pengiriman ganja dari Banda Aceh ke Depok digagalkan
Tiga bal ganja yang akan dikirim melalui jasa pengiriman digagalkan. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengiriman narkotika jenis ganja sebanyak tiga bal dari Banda Aceh ke Pondok Terong, Kota Depok, Jawa Barat digagalkan pihak Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Rabu (10/5) siang.

Pihak bandara mengetahui barang tersebut berupa ganja setelah dilakukan pengecekan menggunakan sinar x-ray atau pendetektor. Barang haram tersebut merupakan barang dari seseorang yang mengirim melalui pihak ekspedisi jasa pengiriman.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan menjelaskan, pada Selasa (9/5) datang satu orang mengantarkan paket dalam bentuk kardus yang dilakban ke sebuah jasa ekspedisi pengiriman di Neusu, Banda Aceh.

“Barang itu diterima oleh Alam (26) sebagai petugas loket,” katanya saat dihubungi, Rabu (10/5) malam.

Lanjutnya, setelah barang tersebut diterima, Alam meminta periksa kepada pengirim untuk memeriksa barang. Namun pengirim tak mau membukanya. Di nomer resi diketahui nama pengirim adalah Dodi dengan nomor hp 082167590606

“Pengirim tersebut membayar dana jasa pengirim sebesar Rp 116.000. Kemudian pengirim langsung meninggalkan loket,” ujar Goenawan.

Juga diketahui, paket tersebut ditujukan kepada penerima bernama Rafly, alamat di Bojong Pondok Terong Rawa Indah, Jalan Mesjid 1 Wahyu RT 001/002 Nomor 5A, Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok, Jabar dengan nomor hp 0895371106985.

Goenawan mengatakan, pada Rabu (10/5) petugas jasa pengiriman bernama Panji mengantar paket tersebut ke Bandara SIM Aceh Besar. Kemudian dilakukan pengecekan menggunakan sinar x-ray dan ditemukan ganja yang dipaketkan dalam kardus.

“Panji pun dibawa ke Polsek Kuta Baro untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” jelasnya.

Goenawan menegaskan, hingga saat ini pelaku belum diketahui. “Kasus tersebut masih dalam penyelidikan,” kata dia. [Aidil Saputra]

Related posts