BPJS akan selidiki terkait temuan kartu tidak bertuan di Aceh Barat

Ombudsman temukan kartu BPJS tak bertuan di Aceh Barat
Kartu BPJS yang ditemukan oleh Ombudsman RI perwakilan Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Kantor Wilayah (BPJS Kanwil) Aceh, Rita Masyita Ridwan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pengecekan lapangan oleh tim yang dipimpin dr Neni Fajar terhadap puluhan kartu BPJS Kesehatan di Woyla Timur, Aceh Barat yang dilaporkan tak bertuan (tak jelas siapa pemiliknya).

“Untuk jawaban pastinya saya masih menunggu laporan dari tim yang dipimpin Bu Neni,” kata Rita Masyita, seperti dikutip dari serambinews.com di Banda Aceh, Minggu (14/5). Neni yang dimaksud Rita adalah dr Neni Fajar selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Aceh Barat.

“Setahu saya pada hari Sabtu (13/5) mereka turun ke desa, bertemu satu keuchik, dan  menemukan 35 kartu yang tak bertuan itu,” kata Rita. Jadi, menurut Rita, kartu-kartu itu masih harus dicek status aktif atau nonaktifnya.

“Insya Allah semua itu bisa terjawab hari Senin nanti (15/5) berdasarkan pengecekan database,” ujar Rita.

Kartu-kartu yang ditemukan tim BPJS Meulaboh itu hampir bisa dipastikan Rita Masyita bahwa itu adalah kartu yang didistribusikan pada masa awal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih menggunakan data yang dberikan/didaftarkan oleh Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan yang masih belum ada Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya.

Pada masa 2014, kenang Rita, hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Aceh untuk mendistribusikan kartunya melalui camat dan keuchik (kepala desa).

Setelah BPJS Kesehatan mencetak kartu data awal tersebut, lanjut Rita, kemudian didistribusikan melalui camat/keuchik dengan catatan paling lambat 45 hari kerja sejak penyerahan kartu oleh BPJS Kesehatan, keuchik sampaikan ke penduduk yang tertera namanya di kartu. Nah, jika tidak ditemukan orangnya, maka keuchik harus mengembalikannya ke BPJS Kesehatan terdekat.

Baca: Ombudsman temukan kartu BPJS tak bertuan di Aceh Barat

Rita Masyita menambahkan, yang diharapkan dari pendistribusian kartu via camat dan keuchik pada tahun 2014 itu adalah adanya feedback (respons balik) dari peserta yang belum terdaftar dan tidak punya kartu untuk segera didaftarkan pada masa itu melalui camat/keuchik, sekaligus untuk validasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kemudian, lanjut Rita, NIK menjadi kewajiban pendaftaran peserta JKN ketika diteken MoU antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh pada tahun 2015. “Dengan kewajiban NIK, maka bisa mempercepat akurasi dan validasi data kepesertaan,” ujar Rita.

Ia terangkan bahwa dalam tiga tahun terakhir BPJS Kesehatan dan Pemerintah Aceh sudah melakukan upaya rekonsiliasi data kepesertaan dengan tim Pemerintah Aceh, dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan serta Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh yang ditetapkan melalui SK Gubernur Aceh tentang Tim Rekonsiliasi Data. Dengan upaya itu, data kepesertaannya diharapkan lebih valid. [Serambi]

Related posts