8 pelaku ilegal logging di Aceh Timur di bekuk

8 pelaku ilegal logging di Aceh Timur di bekuk
ilustrasi. (tribarata)

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Delapan orang pelaku illegal logging di hutan kawasan Seumanah Jaya, Ranto Pereulak, Aceh Timur, ditangkap satuan Reskrim Polres Aceh Timur. Mereka ditangkap saat melakukan aksi penebangan terhadap pohon-pohon berkualitas di kawasan tersebut tanpa izin.

“Ada 8 orang yang kita amankan. Mereka semuanya warga Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Parmohonan Harahap, Selasa (16/5).

Dia menambahkan penangkapan itu terjadi pekan lalu. Saat itu, ada laporan dari masyarakat ada aktivitas penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan setempat.

Dari laporan itu, langsung ditindak dengan mengecek ke lokasi. Sampai di sana, para pelaku sedang melakukan kegiatan dan dengan cepat dilakukan penangkapan.

“Mereka sedang bekerja waktu tim ke lokasi. Kita amankan mereka bersama barang bukti satu unit gergaji mesin, 3 unit truk intercooler dan satu unit buldoser,” tambah Parmohonan.

Parmohonan juga menyebutkan sampai saat ini barang bukti tersebut masih tertahan di lokasi lantaran hujan terus mengguyur pedalaman Aceh Timur.

“Lokasinya sangat jauh, jalannya pun terjal. Kira- kira ada 40 KM dari pusat kota Aceh Timur. Saat ini sedang hujan, tak bisa kita bawa turun jalanan pun berlumpur termasuk belum tahu pasti berapa jumlah kayu yang telah di tebang. Namun sebelum barang bukti itu diboyong ke Mapolres, aparat tetap berjaga-jaga di sana,” sebut Parmohonan. [Detik]

Related posts