Polda Aceh akan pelajari dugaan pemalsuan dokumen Amru-Said

Kabid humas polda Aceh, Kombes Pol Goenawan. (tribratanewsaceh.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pelapor Imran Mahfudi, dengan terlapor Muhammad Amru dan Said Sani.

Goenawan menambahkan bahwa pihaknya akan membuat laporan polisi dan meneruskan aduan dengan TKP di Blangkejeren ini ke Direktorat Kriminal umum Polda Aceh, guna ditindak lanjuti.

“Laporan akan dipelajari dan didalami, untuk kemudian akan diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur,” jelasnya, Selasa (16/5) di Banda Aceh.

Baca: Calon Bupati Gayo Lues dilapor ke Polda

Sebelumnya, kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, Abd Rasyad dan Rajab Marwan, Imran Mahfudi melaporkan Muhammad Amru dan Said Sani ke Polda Aceh atas kasus pemalsuan dokumen atau pernyataan palsu, Senin (15/5).

Imran mengatakan, laporannya itu dibuat atas dasar pernyataan palsu di atas kertas bermaterai yang menjelaskan bahwa Muhammad Amru dan Said Sani tidak memiliki tanggungan utang kepada negara negara. [Saky]

Related posts