Ditjen Pajak bakal buru wajib pajak yang nakal

Ditjen Pajak bakal buru wajib pajak yang nakal
Kantor Ditjen Pajak.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, proses pemeriksaan data perpajakan wajib pajak hanya akan digencarkan kepada yang tidak mengikuti amnesti pajak.

Namun, otoritas pajak pun tak menutup kemungkinan untuk memeriksa data perpajakan terhadap wajib pajak yang sudah mengikuti amnesti pajak.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah memanfaatkan fasilitas amnesti pajak tidak khawatir atas rencana pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan tersebut, hanya berlaku pada wajib pajak yang terindikasi nakal dan tidak patuh.

“Mungkin banyak yang salah persepsi. Kami tidak sembarangan. Bagi wajib pajak yang ikut tax amnesty dan patuh, tidak akan diperiksa kecuali ada data harta yang diungkapkan dalam SPH (Surat Pernyataan Harta) amnesti,” ujar Hestu di Jakarta, Rabu (17/5).

Otoritas pajak mengaku telah menemukan indikasi adanya penggunaan faktur pajak palsu dan melakukan rekayasa laporan keuangan perusahaan, demi kepentingan perpajakan.

Bahkan setelah ditelusuri, wajib pajak tersebut merupakan pembayar pajak yang memanfaatkan fasilitas yang sudah berakhir sejak 31 Maret 2017.

Hestu pun tidak merinci seberapa besar jumlah wajib pajak terindikasi nakal, yang sudah memanfaatkan fasilitas amnesti pajak.

Meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak, mayoritas wajib pajak diduga nakal tersebut masuk dalam kategori wajib pajak badan.

Ini yang nantinya akan dikejar otoritas pajak, beserta wajib pajak yang selama ini memang tidak pernah berpartisipasi dalam program amnesti.

“Kemungkinan akan diperiksa dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) 2016. Bukan yang dulu. Kami sudah komitmen, dan juga minta komitmen dari yang bersangkutan. Jangan diakalin. Bisa saja mereka tidak diperiksa, asal pembetulan SPT,” ujarnya.

Otoritas pajak menegaskan, Ditjen Pajak memiliki kewenangan seutuhnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, baik itu yang sudah mengikuti amnesti pajak maupun tidak.

Namun, Hestu memastikan, Ditjen Pajak tidak akan sembarangan melakukan pemeriksaan, tanpa didukung data-data pendukung.

“Kalau yang sudah ikut tax amnesty, kami sudah tidak lagi periksa laporan di 2015 sampai sebelum-sebelumnya. Tapi di 2016 bisa. Jadi jangan khawatir. Cuma yang nakal yang diperiksa,” katanya. [Viva.co.id]

Related posts