Besok, Hakim putuskan perkara permohonan suntik mati yang diajukan Berlin  

Ajukan permohonan suntik mati, Ini penyakit yang diderita Berlin Silalahi
Berlin Silalahi terbaring tak berdaya di penampungan sementara, Kantor YARA, pasca digusur dari barak hunian Bakoy, kondisi kelumpuhan yang dieritanya membuat ia meminta permohonan Euthanasia ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. (Kompas.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Perkara permohonan suntik mati yang diajukan oleh salah satu korban penggusuran Barak Bakoy, Berlin Silalahi akan di vonis oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh besok Jumat (19/5).

Hal itu dikatakan oleh Hakim yang menangani perkara permohonan tersebut, Ngatimin, usai menggelar sidang ke dua dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari kuasa hukum Berlin Silalahi.

“Kalau tidak ada lagi bukti tambahan, sidang kita tunda sampai besok, putusannya,” kata Hakim Ngatimin di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (18/5).

Dikatakannya, setelah menerima bukti tambahan, pihaknya akan memperlajari terlebih dahulu. Baru akan digelar sidang putusan besok. Dalam sidang tersebut, Ngatimin sempat beberapa kali menanyakan kepada kuasa hukum Berlin terkait bukti tambahan lainnya.

Sebelumnya, pada sidang Perdana dalam agenda mendengar keterangan saksi, dua saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Masing-masing ialah Pupita Dewi dan Habibah, keduanya tetangga yang tinggal bersebelahan dengan Berlin Silalahi.

Dalam kesaksiannya, mereka menyampaikan kepada ketua Hakim Ngatimin tentang kondisi kondisi Berlin Silalahi. Menurut keduanya, ayah dari dua anak itu sudah menderita TBC sejak 2013 lalu, sehingga mengakibatkan kerapuhan pada tulang yang mengakibatkan Berlin tidak bisa lagi memberi nafkah untuk keluarganya. Dimana sebelumnya Berlin Silalahi berprofesi sebagai montir bengkel.

Sementara istrinya, Ratnawati tidak memiliki pekerjaan tetap untuk bisa membiayai kehidupan keluarga tersebut. [Randi]

Related posts