Ditolak Hakim, Kuasa Hukum pemohon Suntik Mati belum tentukan sikap

Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Pemohon Suntik Mati belum tentukan sikap
Kuasa Hukum Berlin Silalahi, Mila Kesuma dan Yusi Muharnina saat menunjukan bukti dari dokter spesialis terkait penyakit yang dialami Berlin di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (18/5). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kuasa Hukum pemohon Euthanasia (suntik mati) belum menentukan sikap terkait putusan hakim yang menolak permohonan kliennya untuk meminta permohonan suntik mati.

Kuasa Hukum Berlin Silalahi, Yusi Muharnina dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengatakan, pihaknya akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan Ketua Yara dan keluarga korban atas putusan hakim tersebut.

“Untuk langkah selanjutnya, kami akan musyawarah dulu. Setelah itu akan mengambil sikap yang telah diputuskan hakim,” katanya didampingi rekannya Mila Kesuma kepada wartawan usai persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (19/5).

Baca: Hakim tolak permohonan suntik mati yang diajukan Berlin Silalahi

Sebelumnya, permohonan suntik mati yang diajukan oleh salah satu korban penggusuran Barak Bakoy, Berlin Silalahi ditolak oleh Hakim ketua, Ngatimin yang juga sebagai hakim tunggal dalam persidangan.

“Menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini sebesar Rp 179 ribu,” katanya dalam mengakhiri persidangan tersebut.

Baca: Ajukan permohonan suntik mati, Ini penyakit yang diderita Berlin Silalahi

Hakim menolak permohonan itu didasarkan atas beberapa pertimbangan seperti, Aspek HAM, Kode etik Kedokteran, Aspek sudut pandang agama islam dan hukum positif Indonesia. Kata Ngatimin, permohonan Euthanasia (suntik mati) tidak bisa dijadikan landasan hukum di Indonesia. [Randi]

Related posts