Polda Sumut diminta buru pembalak liar TNGL

Deforestasi hutan secara illegal di dalam Kawasan Ekosistem Leuser. (Paul Hilton for RAN/LDF)

Medan (KANALACEH.COM) – Kepolisian Daerah Sumatra Utara diminta segera menangkap pelaku pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Desa Telaga, Kecamatan Bingei, Kabupaten Langkat.

“Para pelaku perambahan di hutan yang dilindungi pemerintah itu, sangat nekad dan tidak memperhatikan lagi lingkungan hidup yang perlu dijaga kelestariannya,” kata Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo, SH di Medan, Kamis (25/5).

Apalagi, menurut dia, barang bukti pohon yang ditebang pembalakan ilegal itu merupakan jenis kayu durian hutan yang berumur 70 tahun dengan diameter batang mencapai 90 cm.

“Pohon kayu tersebut, tergolong pohon yang sangat langka dan perlu dilestarikan di hutan TNGL,” ujar Syafruddin.

Ia menjelaskan, pembalakan liar di kawasan TNGL itu kemungkinan sudah berlangsung cukup lama, namun tidak bisa dihentikan oleh aparat keamanan di daerah setempat.

Selain itu, penebangan kayu berukuran besar tersebut diduga diatur oleh sindikat atau mafia pencurian kayu di hutan TNGL tersebut.

Oleh karena itu, katanya, Polda Sumut dapat menurunkan tim khusus ke lokasi TNGL yang selama ini aktivitas pencurian kayu sudah berlangsung cukup lama.

“Pembalakan liar yang diduga dikoordinir secara rapi itu, dapat merusak cagar alam TNGL, karena kawasan tersebut terdapat pohon langka, tanaman obat dan bunga-bunga langka, serta juga satwa yang dilindungi seperti gajah, harimau Sumatera, beruang madu, kancil, dan hewan lainnya,” kata dia.

Syafruddin menambahkan, kawasan TNGL tersebut, juga disebut-sebut merupakan paru-paru dunia dan tidak dibenarkan dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, serta hanya mencari keuntungan.

Pengrusakan hutan TNGL tersebut, harus dicegah dan tidak boleh dibiarkan, serta pelaku pencurian kayu harus diusut hingga tuntas, serta diproses secara hukum.

“Pengadilan harus menghukum seberat-beratnya pelaku pembalakan liar dan pengrusakan hutan TNGL Langkat,” kata Guru Besar Hukum USU itu.

TNGL adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 hektare yang secara administrasi pemerintahan terletak di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara memiliki luas 7.927 Kilometer Persegi (KM2).

Sebelumnya, petugas gabungan dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggerebek lokasi yang diduga pembalakan liar di mana petugas menemukan sejumlah pohon yng sudah ditebang.

Kepala Seksi Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Wilayah Tiga Sumatera Utara Palbert Turnip di Stabat, Selasa (23/5) mengatakan,saat itu petugas gabungan mendatangi lokasi pembalakan liar di dalam kawasan TNGL yang berada di Desa Telaga, Kecamatan Sei Bingei Langkat.

Untuk mencapai lokasi yang dituju petugas gabungan ini harus berjalan kaki selama dua jam dengan kondisi jalan yang mendaki.

Di lokasi yang dituju ternyata petugas menemukan sejumlah pohon yang sudah ditebang oleh para pembalak liar, namun petugas tidak menemukan satu pun orang di lokasi itu.

“Petugas lalu melakukaan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan mendata lokasi menggunakan GPS dan mengamankan barang bukti pohon yang sudah tumbang,” katanya. [Republika]

Related posts