WH OTT penjual nasi bungkus dan pembeli di Lueng Bata

WH OTT penjual nasi bungkus dan pembeli di Luengbata
Petugas WH kota Banda Aceh mengamankan 10 Nasi bungkus yang disita dari seorang pembeli di salah satu warung kelontong di Lueng Bata, Selasa (6/6). (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) Berjualan nasi bungkus di siang hari pada bulan ramadhan, pemilik toko kelontong dan pembelinya ditangkap oleh Polisi Syariah (WH) Kota Banda Aceh, Selasa (6/6) di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh.

Saat itu, seorang pembeli baru saja selesai membeli nasi dan hendak pulang, namun langsung dicegat oleh polisi syariat Kota Banda Aceh. Dari tangan pembeli, WH menemukan 10 nasi bungkus yang dimasukkan ke dalam tasnya.

“Ada 10 bungkus nasi dalam tas saat kami periksa” kata Kabid Penegakan Syariat Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A. Latif.

Ia menyebutkan, penyedia nasi bungkus tersebut berinisial MS yang kesehariannya jualan di warung kelontong. Saat digerebek, MS sempat  hendak melawan petugas. Sedangkan pembeli berprofesi sebagai buruh bangunan berinisial S tak berkutik dihadapan petugas.

Tertangkapnya pedagang ini sempat membuat warga memadati warung MS. Terutama salah seroang anggota keluarga MS keluar dan mengusir warga yang sedang berada di depan kios tersebut. Namun situasi yang semakin panas langsung bisa diredakan oleh Personel dari Polsek Lueng Bata dan menjemput kedua pelaku untuk diamankan ke Mapolsek.

“Situasi agak memanas sedikit, kami sementara langsung diamankan ke Polsek. Nanti kedua pelaku akan kita bawa ke kantor WH,” katanya.

Setelah ditelusuri, kata Evendi, ternyata pemilik kios ini pemain lama. Ia tetap menjual makanan berupa nasi pada siang hari. Buktinya, kata dia, pada Ramadhan tahun lalu ia juga tertangkap basah dalam kasus yang sama.

Rata-rata, para pembeli nasi ini ialah orang yang pekerja keras, seperti buruh bangunan supir angkutan dan lainnya. “kebanyakan pembeli yaitu pekerja keras dan sopir,” Sebutnya.

Katanya, kedua pelaku itu dijerat dengan qanun Nomor 11/2002 tentang aqidah, ibadah dan syiar Islam. Ancaman hukuman bagi penyedia barang 6 kali cambuk atau kurungan badan 1 tahun dan denda Rp 1 juta. Sedangkan pembeli hanya terancam hukuman 3 kali cambuk. “Apakah ditahan atau tidak, nanti kami akan konsultasi dulu,” ujarnya.

Sementara, pedagang kelontong MS, mengatakan bahwa ia hanya menyediakan nasi bagi buruh bangunan yang dipekerjakannya. Namun, alasan itu berbeda dengan warga sekitar lapaknya. Rahmad, warga sekitar sebelumnya diawal puasa sudah sering menegur MS agar tidak berjualan di bulan Ramadhan.

Namun, teguran dari warga tersebut tidak dihiraukan oleh MS. “Dari tiga puasa lalu sudah kami tegur, tapi dia tetap menjual nasi. Kami warga disini menginginkan untuk ditutup tempat usahanya itu selama Ramadhan,” ujarnya. [Randi]

Related posts