Pejabat Pemerintah diminta berkomitmen tak rangkap jabatan

Pejabat Pemerintah diminta berkomitmen tak rangkap jabatan
Tempo.co

Jakarta (KANALACEH.COM) – Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menilai rangkap jabatan berpotensi memunculkan tindak korupsi dan dapat mengganggu kinerja yang berdampak pada pelayanan publik.

Mengantisipasi hal itu, seorang pejabat pemerintah atau aparatur sipil negara (ASN) yang juga memiliki kedudukan di perusahaan BUMN itu sedianya melepas statusnya sebagai ASN sementara waktu.

“Kalau ASN punya komitmen tetap mau jadi komisaris BUMN, dia mesti berhenti sementara dari status ASN selama dia jalankan jabatan lain itu,” ujar Amzulian dalam diskusi di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Menurut Amzulian, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas melarang pelaksana pelayanan publik, termasuk pejabat pemerintah atau ASN, menjadi komisaris BUMN atau rangkap jabatan.

Jika melanggar, maka ASN tersebut sedianya diberikan sanksi pembebasan dari jabatannya. Namun, Amzulian mengakui bahwa sejak dulu persoalan rangkap jabatan tidak pernah tuntas dibahas.

Menurut Amzulian, kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Kementerian Keuangan, seharusnya duduk bersama membicarakan persoalan ini.

“Kenapa tidak selesai sampai hari ini? Karena yang punya kewenangan itu tentu lembaga kementerian dong, dalam hal ini kalau di ASN mestinya Kementerian PAN-RB tindak tegas itu, tetapi kan tidak jalan. Oleh karena itu, kami harapkan duduk bersama,” ujarnya.

Untuk diketahui Ombudsman RI mengidentifikasi bahwa dari 144 unit BUMN telah ditemukan sebanyak 222 komisaris yang merangkap jabatan sebagai pelaksana publik, atau 41 persen dari total 541 komisaris. [Kompas]

Related posts