Konsorsium BUMN untuk KEK Arun rugikan Aceh

Di depan Pengusaha Turki, Irwandi tawarkan 4 peluang investasi di Aceh
Ilustrasi - KEK Arun Lhokseumawe. (Net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polemik mengenai pengelolaan Kawasan Khusus Ekonomi (KEK) Arun Lhoksemawe antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh sampai saat ini belum ada titik temu. Menyikapi polemik tersebut, Direktur Lembaga Kajian Strategis dan Pembangunan Aceh (Lemkaspa), Samsul Bahri angkat bicara.

Menurut Samsul, dengan tidak menghiraukan permintaan Gubernur Aceh untuk melakukan konsultasi terkait rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang penetapan KEK Arun Lhokseumawe, Pemerintah Pusat telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 11 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2015 tentang  Kewenangan Pemerintah Aceh.

“Ini memperlihatkan tidak adanya komitmen pusat untuk menjaga perdamaian di Aceh,” katanya dalam siaran pers kepada Kanalaceh.com, Rabu (7/6).

Samsul menjelaskan bahwa dengan mendorong Konsorsium BUMN sebagai pengelola KEK Arun Lhokseumawe, Pemerintah Pusat telah merampas pergerakan ekonomi Aceh pasca berakhirnya eksploitasi gas alam Arun Lhokseumawe.

Samsul menegaskan bahwa KEK Arun Lhokseumawe oleh gabungan konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meliputi PT Pertamina, PT PIM, PT Pelindo I dan PDPA sangat merugikan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan sesuai Undang-undang Pemerintahan Aceh UUPA.

“Semestinya Pemerintah Pusat memberikan hak kepada Pemerintah Aceh untuk menjadi pengusul KEK Arun Lhokseumawe yang selanjutnya akan memiliki kewenangan penuh membentuk dan menetapkan Badan Usaha Pengelola KEK Arun Lhokseumawe dalam menunjang perekonomian jangka panjang,” jelasnya.

Padahal, sambungnya, hal ini tidak terlepas dari arahan Presiden Jokowi, dalam rapat terbatas pada 7 Agustus 2015 di Istana Merdeka, Jakarta, yang menegaskan bahwa aset eks-kilang Arun Lhokseumawe Provinsi Aceh dapat digunakan sebagai modal awal bagi Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mengembangkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.

“Dengan ini kami atas nama rakyat Aceh mendesak Pemerintah Pusat, Presiden  Jokowi untuk segera mengembalikan pengelolaan kawasan Ekonomi Khusus   Arun Lhoksemawe secara keseluruhannya. Kepada Pemerintah Aceh sesuai dengan amanat Undang-undang Pemerintah Aceh, yaitu kedaulatan ekonomi yang sepenuhnya telah di amanatkan dalam UUPA,” ujar Samsul.

Samsul juga menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada revisi mengenai PP Nomor 5 Tahun 2017 dan belum ada kejelasan dari Pemerintah Pusat. Karena itu, Samsul meminta Pemerintah Pusat untuk segera merevisi kembali PP Nomor 5 tahun 2017 tersebut agar apa yang diinginkan oleh masyarakat Aceh dapat segera terealisasi. [Aidil/rel]

Related posts