Penyitaan rumah Alm Mawardi digugat, Kejari Banda Aceh: Silahkan Saja

Kejari Banda Aceh dan Kasipidsus menunjukkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan mobil damkar yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, di Kejari Banda Aceh, Jumat (9/6). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pihak Kuasa Hukum Ahli Waris mantan walikota Banda Aceh Alm Mawardi Nurdin akan menggugat putusan pengadilan yang memutuskan untuk menyita rumah milik Alm Mawardi terkait dugaan korupsi dana yayasan Politeknik Aceh senilai Rp 1,2 Miliar.

Namun, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang melakukan eksekusi penyitaan itu, mempersilahkan gugatan atau keberatan itu diajukan ke Pengadilan.

“Jadi silahkan saja, tapi persoalan gugatannya dikabulkan atau tidak itu sangat tergantung pada majelis hakimnya nanti,” ujar Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin didampingi Kasipidsus, M Zulfan saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat (9/6).

Baca: Kuasa hukum ahli waris Alm Mawardi keberatan atas penyitaan rumah

Dalam penyitaan rumah itu, pihak kejaksaan juga tidak mendapat perlawanan apapun dari ahli waris. Menurut Husni, penyitaan rumah tersebut, pihaknya tidak melihat dari sisi ahli warisnya terima atau tidak, karena yang diketahui rumah itu bermasalah karena dibangun dan direnovasi menggunakan uang Negara.

Baca: Rumah Mantan Walikota Banda Aceh Disita

Apalagi, kata dia, yang terkait dalam kasus tersebut bukanlah ahli waris melainkan Elfina yang menggunakan uang Politeknik Aceh untuk membayar pembangunan dan renovasi rumah tersebut atas perintah dari Alm Mawardy Nurdin, dan hal itu diakui oleh Elfina dalam sidang. “Itu terbukti ada, aliran itu atas perintah siapa,” ujarnya.

Kata Husni, eksekusi itu juga dilakukan setelah adanya putusan tetap dari MA. “Jelasnya, gugatan itu kita tunggu dan akan kita jawab nanti di persidangan,” ujarnya. [Randi]

Related posts