Tiga DPO kasus Sabu tertangkap dikandang Ayam di Aceh Besar

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satresnarkoba Polres Aceh Besar menangkap tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kepemilikan sabu di salah satu gubuk kandang ayam yang terletak di Desa Kaye Kunyet Kec. Blangbintang Kabupaten Aceh Besar, Senin (12/6) malam.

Ketiga DPO tersebut ialah inisial HE, FE dan MY. Penangkapan ketiganya dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar.

Dari penangkapan tersebut aparat berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 131 gram, satu paket berisi 2,80 gram, dua bungkus dalam plastik bening seberat 3,08 gram dan satu paket kecil seberat 1,62 gram.

Kemudian, dari tangan tersangka Satres Narkoba Polres Aceh Besar juga menyita uang tunai senilai Rp 13.340.000, yang diduga hasil transaksi jual beli sabu.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu didaerah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan anggota untuk melakukan penangkapan.

“Didalam gubuk tersebut personil berhasil mengamankan 3 orang tersangka, masing-masing mempunyai peran terdiri dari 1 orang sebagai bandar dan 2 orang pengedarnya,  yaitu HE sebagai bandar,  FE dan MY sebagai pengedar, ” katanya kepada wartawan, Selasa (13/6).

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan serta dilakukan pengembangan kepada sumber Sabu milik tersangka. [Fahzian Aldevan]

Related posts