Pembayaran renovasi Masjid Raya Baiturrahman kelebihan

Ke Aceh, JK hanya resmikan landscape Masjid Raya Baiturrahman
Masjid Raya Baiturrahman yang telah dipakai payung eletrik. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan ada kelebihan bayar pada pekerjaan renovasi Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

“Dari hasil pemeriksaan BPK, administrasi kontrak belum memadai dan berdampak pada kelebihan pembayaran pembangunan infrastruktur dan landscape Masjid Raya Baiturrahman,” kata Anggota V BPK RI Isma Yatun di Banda Aceh, Senin (12/6).

Pernyataan tersebut dikemukakan Isma Yatun dalam sidang paripurna istimewa DPR Aceh dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.

Namun, Isma Yatun tidak menyebutkan secara detail berapa kelebihan pembayaran pembangunan infrastruktur dan landscape Masjid Raya Baiturrahman serta nilai kontraknya.

“Temuan kelebihan pembayaran ini telah kami muat dalam laporan hasil pemeriksaan yang kami serahkan kepada Gubernur Aceh,” kata Isma Yatun.

Selain kelebihan pembayaran pembangunan infrastruktur dan landscape Masjid Raya Baiturrahman, BPK RI juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dalam pembayaran premi jaminan kesehatan rakyat Aceh.

Isma Yatun menyebutkan pembayaran premi jaminan kesehatan tersebut menggunakan data kependudukan tidak valid, sehingga mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.

Selain temuan tersebut, kami juga menemukan beberapa permasalahan dalam laporan keuangan Pemerintah Aceh, namun permasalahan itu tidak mempengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang diberikan,” ungkap dia.

Permasalahan lainnya yang ditemukan di antaranya sistem pengendalian intern, penataanusahaan persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Aceh atau SKPA dan pengelolaan dana BOS belum sepenuhnya memadai serta pengelolaan aset Pemerintah Aceh belum tertib.

“Atas temuan tersebut, kami meminta Pemerintah Aceh menindaklanjutinya. Tindak lanjut temuan tersebut disampaikan ke BPK paling lama 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan,” kata Isma Yatun. [Antaranews]

Related posts