Ditutup, Salon Angeel di Peunayong langgar dua Qanun

Ditutup, Salon Angeel langgar dua Qanun
Petugas Satpol PP dan WH membongkar papan nama salon Angel. tempat ini ditutup pihak satpol PP dan WH karena diduga jadi tempat maksiat. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Salon Angeel terpaksa disegel dan ditutup oleh Satpol PP dan WH karena terbukti melanggar Qanun Nomor 5/2000 tentang pelaksanaan syariat islam dan juga Qanun Nomor 4/2003 tentang izin usaha pada Jumat (16/6) sekira pukul 10:30 WIB.

“Kedua unsur Qanun ini dilanggar oleh pemilik, sehingga kita ambil tindakan tegas,” Kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi usai penyegelan.

Baca: Diduga jadi tempat maksiat, salon Angeel di Peunayong disegel

Kemudian, tempat ini juga diduga menjadi tempat transaksi Pelaku Seks Komersial (PSK) dengan para lelaki hidung belang. Buktinya, satu pekan lalu Polisi Syariat dan Polsek Kuta Alam menggrebek tempat ini, hasilnya ditemukan empat orang pria dan satu wanita berada didalamnya.

Yusnardi menjelaskan, setelah digrebek pada pekan lalu, pihaknya terus memantau salon yang berada di jalan Kartini tersebut. Menurutnya, usaha salon itu dikhususkan untuk melayani pelanggan wanita bukan pria.

Baca: Warga grebek salon di Peunayong, 4 Pria dan 1 wanita diamankan

Namun, Salon Angeel menerima untuk melayani pria, apalagi diwaktu malam hari. Hal itu jug melanggar Surat Izin Tempat Usaha (SITU), bahwa salon hanya diperbolehkan buka dari pukul 08:00 WIB hingga 18:00 WIB. “Tempat ini juga tidak memiliki izin usaha salon,” ujarnya.

Usai disegel, kepada pemilik salon diperintahkan untuk membongkar dan mengeluarkan isi salon dalam jangka waktu 2X24 jam. Setelah itu, kata Yusnardi, jika pemilik salon ingin melakukan usaha lain diluar salon, harus mengurus izin terlebih dahulu ke Pemerintah Kota Banda Aceh. [Randi]

Related posts