Hendak diselundupkan ke Aceh, 1.231 bibit pohon kurma dimusnahkan

analisadaily

Medan (KANALACEH.COM) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pemusnahan terhadap 1.231 batang bibit pohon kurma yang merupakan hasil sitaan penyelundupan Kantor Bea Cukai Aceh selama kurun waktu Mei dan Juni 2017. Pemusnahan dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Sumatera Utara, di Belawan, Kota Medan, Kamis (15/6).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Rusman Hadi mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan terhadap 1.231 batang bibit pohon kurma ini, merupakan bagian dari Operasi Jaring Sriwijaya yang dilakukan DJBC secara nasional. Di DJBC Aceh sendiri, pihaknya telah tiga kali menggalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal melalui perairan timur Pulau Sumatera.

“Penggagalan upaya penyelundupan yang pertama dan kedua oleh Kapal Patroli BC 30002, pada tanggal 6 dan 18 Mei 2017, terhadap Kapal Motor Sahabat Jaya I. Lalu, Kapal Motor Harapan Tujuh, yang dinahkodai D dan M. Kami berhasil mengamankan 1.231 batang bibit kurma. 80 batang pohon kurma dengan panjang 8 meter. 5 ton beras, dan 61 kotak makanan kucing,” kata Rusman Hadi.

Ia juga menjelaskan, barang-barang ilegal tersebut diangkut dari Pelabuhan Satun, Thailand dengan tujuan Aceh Tamiang. “Kapal-kapal tersebut pada saat dideteksi keberadaannya, mencoba melarikan diri, dan tidak mengindahkan peringatan petugas. Namun, setelah dilakukan upaya pengejaran, kapal-kapal tersebut berhasil ditangkap dan diamankan, di Dermaga Bea Cukai Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Rusman.

Pemusnahan ini sendiri kata Rusman, dilakuan karena bibit dan pohon kurma itu berpotensi membawa hama penyakit. Pemusnahan itu sendiri dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, dan ditimbun dalam tanah.

“Untuk nakhoda kapal yang membawa barang ilegal ini sudah diproses karena telah melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” tandasnya. [Okezone]

Related posts