Warga grebek salon di Peunayong, 4 Pria dan 1 wanita diamankan

Warga grebek salon di Peunayong, 4 Pria dan 1 wanita diamankan
Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Salon Angeel di Jalan Kartini, Peunayong, Banda Aceh digerebek oleh warga. Rumah kecantikan tersebut diduga telah melanggar peraturan syariat Islam di Banda Aceh dan telah dijadikan tempat melakukan maksiat.

Penggerebakan ini bersama warga setempat dibantu oleh personel Polsek Kuta Alam, Sabtu (10/6) sekira pukul 01.30 WIB dini hari. Saat digerebek ditemukan, 1 wanita dan 4 laki-laki yang bukan muhrim. Padahal rumah kecantikan itu hanya diperuntukkan untuk wanita.

Kabid Penegakan Syariah Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A. Latif mengatakan, penggerebekan ini bermula warga bersama organisasi masyarakat dan pihak kepolisian sedang melakukan patroli. Setiba di Jalan Kartini, ada satu salon yang masih terbuka pintunya.

“Saat sedang patrol, mereka menemukan salon dalam keadaan terbuka dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 4 orang laki laki dan 1 orang perempuan berada dalam salon,” kata Evendi A. Latif di Banda Aceh, Sabtu (10/6).

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, warga dan pihak Polsek Kuta Alam menyerahkan keempat yang diduga melanggar peraturan Syariat Islam itu ke Polisi Syariat Banda Aceh. mereka itu adalah M (19), YH (24), K (32), MA (62) dan yang perempuan SM (41).

“Selanjutnya diamankan ke Polsek Kuta Alam dan diserahkan ke WH (Polisi Syariat) Banda Aceh,” jelasnya.

Kata Evendi A. Latif, mereka diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Salon tersebut juga melanggar Surat Izin Tempat Usaha (SITU), bahwa salon hanya diperbolehkan buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

“Malam hari tak dibenarkan salon buka. Salon ini juga dikhususkan untuk perempuan. Serta salon tersebut tak ada izin usaha. Sanksinya akan kita proses penyegelan dalam waktu dekat ini,” tutupnya. [Merdeka]

Related posts