GeRAM minta PN Meulaboh eksekusi Putusan MA terhadap PT Kallista Alam

PT Kallista Alam diputuskan bersalah, HAkA apresiasi Kejari Nagan Raya
Ilustrasi hukuman.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM), meminta pihak yang berwenang untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah menghukum PT Kallista Alam untuk  membayar ganti rugi materil dan pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar karena terbukti membakar lahan di lahan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya.

Seperti diketahui, pada 8 Januari 2014 yang lalu majelis hakim PN Meulaboh yang diketuai oleh hakim Rahmawati memberi putusan atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Kalista Alam dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembakaran rawa gambut di Rawa Tripa seluas 1.000 hektare di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya sehingga minimbulkan kerugian.

Dalam putusan Nomor 12/pdt.G/2012/PN-Mbo, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut  mengharuskan PT Kallista Alam untuk  membayar ganti rugi materi Rp 114,3 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp 251,7 miliar.

“Isi putusan PN Meulaboh tersebut harus segera dilaksanakan, mengingat areal  gambut rawa tripa seluas lebih kurang 1.000 hektar yang telah dirusak dengan cara membakar tersebut  harus segera dipulihkan sehingga tidak meluasnya gangguan keseimbangan ekosistem disana,” kata Nurul Ikhsan, Kepala Departemen Hukum GeRAM, Minggu (18/6) dalam siaram persnya.

Kemudian Kepala Departemen Keadilan dan Pembangunan Berkelanjutan GeRAM, Harli Muin menjelaskan bahwa pembakaran hutan yang dilakukan PT Kalista Alam, merusak fungsi lahan gambut. Rusaknya lapisan permukaan gambut dengan tebal rata-rata 5-10 cm, berdampak terhadap 1.000.000 m3 terbakar dan tidak pulih lagi.

“Sehingga akan mengganggu keseimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar—seterusnya—yang tidak dapat dipulihkan lagi,” jelasnya.

“Akibat kerusakan fungsi tersebut, mata rantai dampak selanjutnya, yaitu dilepaskan gas rumah kaca selama berlangsungnya kebakaran sebanyak 13.500 ton karbon, 4.725 ton C02, 49,14 ton Ch4,21,74 ton Nox, 60,48 ton Nh3, 50,08 ton 03, 874, 12 ton Co serta 1050 ton partikel,” tegas Harli Muin.

Mengingat rusaknya fungsi-fungsi lingkungan, lanjut Harli Muin, tidak ada alasan bagi PN Meulaboh untuk segera melakukan eksekusi terhadap Putusan MA atas ditolaknya Kasasi PT Kalista Alam di Mahkamah Agung. “Menunda berarti memperbesar kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Apalagi Putusan PN Meulaboh, tambah Nurul Ikhsan, telah diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor perkara MA 651 K/Pdt/2015 dan sekaligus menolak permohonan kasasi dari PT Kalista, pada 28 Agustus 2015 silam.

“Jadi tidak cukup alasan untuk tidak segera melaksanakan isi putusan tersebut,” kata Ikhsan.

Lanjutnya, jikalah PT Kallista Alam mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali, itupun tidak bisa dijadikan alasan hukum untuk tidak melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut. [Aidil/rel]

Related posts