Jika bubarkan Ormas, ini kewajiban yang harus dilakukan pemerintah

Jika bubarkan Ormas, ini kewajiban yang harus dilakukan pemerintah
Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). (Kompas.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan resmi diterbitkan.

Pembubaran ormas yang dianggap menyimpang dari haluan negara pun semakin mudah, tanpa melalui jalur pengadilan.

Peneliti dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya berpendapat, seiring dengan pembubaran ormas, ada kewajiban yang harus dilakukan pemerintah terkait dampak dan risiko kebijakan itu.

“Paling tidak, ada kewajiban untuk melindungi sekaligus membina mantan anggota, kader dan pimpinan ormas yang dibubarkan,” ujar Harits, Kamis (13/7).

“Perlindungan mencakup penghormatan atas harga diri dan kewibawaan, pencegahan terhadap tindak diskriminatif dan penerimaan sebagai warga negara yang tidak memiliki cacat hukum atau norma,” kata dia.

Jika pemerintah tidak melakukan demikian, Harits yakin pemerintah semakin tidak dipercaya masyarakat.

Perppu Ormas sangat mungkin dimaknai sebagai pembungkaman terhadap gagasan yang dianggap berpotensi berseberangan dengan pemerintah.

Di sisi lain, perkembangan gerakan-gerakan politik bisa semakin tak terkendali dan gagasan mereka akan semakin tak teridentifikasi secara dini.

“Gerakan-gerakan ideologis yang tidak pernah mati akan melahirkan babak baru suburnya organisasi tanpa bentuk dengan pemikiran dan perjuangan ideologis yang tetap sama,” ujar Harits.

Perppu Ormas diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli 2017, untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Sebab, Perppu itu mengatur beberapa ketentuan Ormas yang belum diatur di UU Ormas.

Di antaranya, perluasan definisi mengenai ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, penyederhanaan mekanisme pembubaran ormas dan penambahan ketentuan pidana bagi ormas yang dianggap menyimpang dari ketentuan. [Kompas.com]

Related posts