PN Banda Aceh kabulkan permohonan keluarga Alm Mawardi terkait penyitaan rumah

Penyidik Kejari Banda Aceh menyita rumah mantan walikota Banda Aceh, Alm Mawardi Nurdin, yang berada di jalan Prada Utama Gampong Lamgugob, Jumat (2/6). (kanal Aceh Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan permohonan keluarga mantan wali kota Banda Aceh almarhum Mawardy Nurdin terkait dengan penyitaan rumah oleh kejaksaan.

Putusan mengabulkan permohonan tersebut dibacakan dalam sidang dengan hakim tunggal Eddy di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (14/7).

“Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan keluarga almarhum Mawardy Nurdin menyangkut penyitaan rumah yang terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata Eddy.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Eddy menyatakan, rumah tersebut didapat almarhum Mawardy Nurdin jauh sebelum menjabat wali kota Banda Aceh.

Baca: Kuasa hukum ahli waris Alm Mawardi keberatan atas penyitaan rumah

Berdasarkan fakta persidangan, rumah tersebut dibeli almarhum Mawardy Nurdin bukan dari hasil korupsi Yayasan Politeknik Aceh dengan terpidana Elfina, bekas bendahara wali kota dan bendahara Yayasan Politeknik Aceh.

“Rumah bukan hasil kejahatan korupsi atas nama terpidana Elfina. Rumah tersebut milik almarhum Mawardy Nurdin sesuai dengan sertifikat dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan,” kata hakim.

Baca: Rumah Mantan Walikota Banda Aceh Disita

Atas putusan tersebut, hakim juga memutuskan Kejaksaan Negeri Banda Aceh mencabut berita acara penyitaan rumah dan mengembalikan rumah tersebut kepada pemohon selaku ahli waris almarhum Mawardy Nurdin.

“Putusan ini baru memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah apabila tidak ada kasasi para pihak ke Mahkamah Agung,” kata Eddy.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyita rumah pribadi almarhum Mawardy Nurdin, Wali kota Banda Aceh periode 2007-2012 dan 2012-2017.

Rumah tersebut disita terkait korupsi Yayasan Politeknik Aceh dengan terpidana Elfina yang juga bendahara Yayasan Politeknik Aceh dan bendahara pribadi wali kota Banda Aceh.

Rumah itu disita untuk membayar ganti rugi keuangan negara karena ada aliran dana Rp1,2 miliar uang Yayasan Politeknik Aceh digunakan untuk merenovasi rumah tersebut.

Atas penyitaan tersebut, keluarga almarhum Mawardy Nurdin, yakni Nurshanti (istri), Rinza Adrial Sandy, Almer Hafis Sandy, Kevin Ramadhan Sandy, dan Salsabila Charissa Medina, masing-masing sebagai anak mengajukan permohonan keberatan penyitaan ke pengadilan. [Antara]

Related posts