Usai HTI dibubarkan, Polri kembali selidiki beberapa ormas

Poskota.com

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mabes Polri menyelidiki sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terindikasi anti-Pancasila. Penyelidikan ini menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Ada beberapa penyelidikan ormas tapi masih pendalaman,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto seperti dikutip dari Republika.co.id, Kamis (20/7).

Setyo mengatakan, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dalam mendalami beberapa ormas tersebut. Sejauh ini, Setyo mengungkapkan Kementerian Hukum dan HAM telah membubarkan badan hukum salah satu organisasi yang terindikasi anti-Pancasila yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Setyo menyatakan, Polri dan pihak berkepentingan lainnya memberikan kontribusi dan pandangan saat rapat membahas ormas anti-Pancasila. Setyo menerangkan, pemerintah membubarkan badan hukum HTI namun tidak dapat melarang kegiatan perseorangan atau secara individu.

Setyo menegaskan, Polri tidak akan menerbitkan surat tanda penerimaan pemberitahuan kepada ormas yang badan hukumnya dicabut saat mengadakan kegiatan di ruang publik. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan pencabutan badan hukum HTI lantaran dianggap anti-Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Hal itu berdasarkan Perppu Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. []

Related posts