Pukat Trawl berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Aceh

Kapal pukat trawl yang ditangkap PSDKP, di pelabuhan Lampulo, Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua kapal nelayan berbendera Malaysia ditangkap oleh kapal patroli Hiu 12 milik Pengawasan Sumber Daya dan Kelautan Perikanan (PSDKP)  Pangkalan Lampulo. Pasalnya kapal ini menggunakan Trawl dalam menangkap ikan.

Kapal yang memiliki nomor lambung SLFA 4641 dan SLFA 4948 di tangkap di wilayah pengelola perikanan (WPP) Selat Malaka kawasan pantai Timur, Aceh. Semua ABK dikapal yang berjumlah tujuh orang tersebut berwarga negara Indonesia.

Novry Sangian, Kapten Kapal Hiu 12 PSDKP mengatakan, penangkapan dua kapal milik Malaysia itu atas informasi nelayan yang melihat ada kapal yang sedang menjaring ikan mengunakan pukat trawl di tengah laut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi dengan membawa 11 personel.

Kata dia, dalam pengejaran tersebut sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan kapal nelayan itu. “Saat mereka melihat kita, dengan cepat mereka memutuskan alat jaring penangkapan ikan jenis trawl dan berusaha kabur, tapi kita berhasil menangkapnya,” katanya, Jumat (21/7).

Sementara itu, Kepala Pangkalan Lampulo Basri menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap ABK  berwarganegara Indonesia yang bekerja untuk kepentingan pihak asing. Apalagi kapal dan ABK tersebut tidak memiliki dokumen resmi melintas di perairan Indonesia.

“Banyak warga negara kita yang bekerja untuk asing dengan cara melakukan alih muatan ikan (transhipment) ke kapal asing,” ujarnya.

Kapal dan ABK saat ini ditahan oleh PSDKP Lampulo guna penyelidikan dan proses hukum. [Randi]

Related posts