Yusril minta ketegasan MK Soal HTI di sidang perdana Perppu Ormas

Yusril daftar gugatan uji materi UU Pemilu
Yusril Ihza Mahendra. (Okezone)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Hizbur Tahrir Indonesia (HTI) dan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra telah mengajukan uji materi Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini digelar sidang perdana.

Sebelum sidang, Yusril Ihza Mahendra menuturkan bahwa sidang perdana ini merupakan pendahuluan untuk mendengarkan nasihat dari hakim atas permohonan ITU. Ia bersama pihaknya juga akan menjelaskan pokok-pokok permohonan.

“Hari ini kami akan menjelaskan pokok-pokok permohonan termasuk juga terkait legal standing dari permohonan karena dalam aturan MK pihak yang boleh mengajukan permohonan antara lain badan hukum publik atau badan hukum privat. Saat mendaftar HTI sah, enggak badan hukum, tetapi ketika perkara diproses, badan hukum sudah dibubarkan,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/7).

Jadi, ia melanjutkan, pihaknya mau meminta ketegasan dari hakim tentang HTI saat ini, apakah dapat melanjutkan permohonan ini atau tidak. Selain itu Yusril juga mengatakan materi pengujian tersebut menyangkut pengajuan formil dan pengujian materil.

“Kalau formil menganalisis sebab-sebab keluarnya Perppu, apalagi sesuai dengan pasal 21 (5) UUD 45 tentang ihwal kepentingan genting yang memaksa. Lalu mengenai perumusan dari materi yang ada, khususnya terkait dengan pasal 59 dan saksi-saksinya antara lain pasal 82 dari pasal ini,” jelas Yusril

Oleh karena itu Yusril menjelaskan bahwa Petitum yang diajukan adalah karena perppu tersebut pihaknya berpendapat tidak cukup alasan dikeluarkan karena tidak ada kepentingan yang memaksa.

“Makanya kami meminta membatalkan Perppu ini setidaknya tidaknya menyatakan beberapa pasal ini khususnya pasal 59 untuk dibatalkan,” tuturnya. Saat ini sidang uji materil Perppu ormas sedang berlangsung. [Okezone]

Related posts