Mobil L-300 angkut 480 kilogram ganja diamankan Polres Gayo Lues

Demi pengobatan ayah, pemuda 18 tahun asal Bireuen nekat bawa 48 kg ganja
Ilustrasi - 480 kilogram ganja diamankan Polres Gayo Lues beberapa waktu lalu. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim gabungan Personel Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Gayo Lues menggagalkan dan mengamankan satu tersangka pembawa narkotika jenis ganja seberat 480 kilogram.

Pelaku mengangkut barang haram tersebut dengan menggunakan mobil jenis Mitsubishi L-300, Sabtu (29/7) sekira pukul 19.30 WIB.

Informasi yang diterima Kanalaceh.com tersangka berinisial S (59) merupakan warga Palok Kecamatan Blangkejeren. Dia ditangkap setelah mobil yang dikemudikannya melintas dan diberhentikan petugas dari Sat Reskrim dan Sat Narkoba.

“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekira pukul 18.00 WIB, bahwa akan melintas satu unit mobil jenis Mitsubishi L-300 yang mengangkut ganja,” kata Direktur Dit Res Narkoba Kombes Pol Agus Sartijo saat dikonfirmasi Kanalaceh.com, Minggu (30/7).

Dikatakan Agus setelah mobil tersebut tiba di depan Polsek Kota Blangkejeren, kendaraan roda empat itu langsung dihentikan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam mobil di temukan ganja yang akan dibawa ke Terangun, sebanyak 480 bal dengan berat sekitar 480 kilo gram yang sudah dipress dan dibalut dengan lakban warna kuning,” katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Gayo Lues guna pengusutan. [Fahzian Aldevan]

Related posts