Pencabutan pasal UUPA, kendali pusat dinilai masih kuat

dr Pur: KPU saja berani, kenapa KIP di Aceh tidak
Ilustrasi UUPA. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kisruh pencabutan dua pasal dalam UU Pemerintah Aceh terkait dengan penyelenggara pemilu di Aceh telah menuai kritikan pedas masyarakat terhadap anggota Perwakilan Rakyat Aceh di Senayan.

Kritikan itu juga tidak hanya dialamatkan kepada anggota perwakilan tersebut, tetapi Pemerintah Aceh beserta anggota DPR Aceh juga tidak luput dari kritikan pedas masyarakat.

Menurut kordinator pusat mahasiswa pemuda peduli perdamaian Aceh (M@PPA). kisruh saling lempar tudingan oleh politisi di Aceh terkait pencabutan pasal dalam UU PA menandakan bahwa pengaruh Pemerintah Pusat terhadap Aceh masih sangat kuat.

“Sikap seperti ini yang selalu membuat Aceh dapat di kacaukan dari dalam oleh Pemerintah Pusat,” Kata Azwar kepada Kanalaceh.com via seluler, Minggu (30/7).

Menurutnya nasib Aceh hari ini tidak ubahnya seperti Hongkong di Cina, dimana semua kebijakan dikendalikan oleh Beijing, terutama untuk masalah pemilihan umum. Dalam jangka pendek Aceh akan menghadapi sedikit masalah konflik regulasi terhadap pasal UUPA yang dicabut, karena kelompok yang pro pada UUPA akan terus melakukan perlawanan.

Sedangkan untuk jangka panjang tidak tertutup kemungkinan kedepan akan banyak UU Nasional yang terkait dengan Aceh akan tumpang tindih dengan UUPA.

“Karena Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh lemah, Pemerintah Pusat dengan kuat mengontrol kondisi sekarang,” katanya.

Dikatakan Azwar politik lempar handuk antara eksekutif, legislatif Aceh, dan perwakilan rakyat di Senayan DPR dan DPD akan memicu kembali protes hebat dari masyarakat, jika ini terjadi maka pada pemilu 2019 nantinya masyarakat akan menyerukan untuk tidak memilih politisi lama yang mencalonkan dirinya kembali. Begitu juga dengan utusan daerah DPD.

“Kalau kita lihat dari tugas dan tupoksi kerja Kementrian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI dan Komite I DPD RI,” katanya..

Di Komisi II DPR RI Aceh kata dia, mempunyai perwakilan dari Partai PKB dan juga Ketua Pansus RUU Pemilu berasal dari PKB, jadi sangat mustahil anggota Komisi II DPR RI tidak mengetahui pembahasan UU Pemilu tersebut.

Kemudian di Komite I DPD RI  Aceh, lanjutnya  juga mempunyai perwakilan daerah yang dinilai sangat vokal, tetapi hari ini aspirasi daerah juga tidak sanggup dikawal.

“Malah menyalahkan DPR RI sehingga terkesan seolah-olah tidak bersalah,” Tegas Azwar A Gani.

Untuk mensikapi kejadian tersebut dia berharap pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Irwandi Yusuf untuk bisa sesegera mungkin membentuk unit kerja yang khusus menangani masalah UUPA.

“Unit ini nantinya yang akan melakukan singkronisasi dengan Pemerintah Pusat terkait dengan pembahasan UU Nasional,” katanya. [Fahzian Aldevan]

Related posts