Pesta sabu dan ganja di Montasik, satu wanita dan 2 laki-laki dibekuk

Pesta sabu dan ganja di Montasik, satu wanita dan 2 laki-laki dibekuk
Barang bukti ganja dan sabu-sabu yang diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar. (Ist)

Jantho (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar menangkap tiga pelaku terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Dari ketiga pelaku tersebut satu diantaranya ialah wanita. Meraka ditangkap di kawasan Gampong Meunasah Tutong, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Sabtu (29/7) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Dijambak melalui Direktur Dit Res Narkoba Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial HL (33), warga setempat dan YEP (‎50), warga Jalan Fakinah, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

“Sedangkan yang wanita adalah‎ YU (32), warga Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh,” kata Agus saat dikonfirmasi Kanalaceh.com, Sabtu (29/7) malam.

‎Adapun barang bukti yang ditemukan dari tiga pelaku berupa dua bungkusan kertas berisikan ganja, satu bungkusan plastik berisikan biji ganja serta‎ sebuah alat hisap sabu (bong) beserta kaca pirex.

“‎Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya sejumlah tersangka yang tengah pesta sabu dan ganja di sebuah rumah yang terletak di gampong tersebut,” katanya. [Fahzian Aldevan]

Related posts