YARA: Pecat semua PNS yang divonis tindak pidana korupsi

YARA duga Polres Abdya tak serius tangani kasus penganiayaan oleh oknum polisi
Ketua YARA Abdya, Miswar. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua pegawai Drs Hanafiah AK Drs dan Ihsan A Majid sudah divonis melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2012, yang sekarang lagi proses usulan pemecatan oleh Pemerintah Aceh Barat Daya.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya meminta Pemerintah Abdya untuk melakukan pemecatan kepada PNS yang sudah ada vonis hakim yang Inkracht yang melakukan Tindak Pidana Korupsi sebelum diberlakunya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Menurut kami bukan hanya Drs Hanafiah AK Drs Ihsan A Majid saja (yang divonis melalukan tindakan korupsi) tapi ada beberapa PNS lain di Abdya,” kata Ketua YARA perwakikan Abdya, Miswar dalam keterangan tertulisnya kepada Kanalaceh.com, Kamis (3/8).

Miswar berharap Pemerintah Abdya wajib menjalankan amanah UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) yaitu, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” yang dijamin oleh konstitusi Negara Republik Indonesia.

Menurut Miswar, Pemerintah Aceh Barat Daya tidak boleh memperlihatkan ketidakadilan didepan hukum dengan memecat dua orang tersebut. Tapu harus diberhentikan semua PNS yang sudah ada vonis hakim yang inkracht yang melakukan tindak pidana korupsi.

“Kalau memang itu amanah undang-undang yang harus dijalankan,” tegasnya.

Bila Pemerintah Abdya tidak melakukan pemecatan PNS yang sudah ada vonis hakim yang inkracht yang melakukan tindak pidana korupsi, maka kami akan melakukan upaya hukum terhadap Drs Hanafiah AK Drs Ihsan A Majid serta kami akan meminta pertanggungjawaban Pemerintah Abdya hadapan pengadilan yang dijamin oleh undang-undang Negara Republik Indonesia. [Aidil/rel]

Related posts