Sodomi putri sendiri, pria ini terancam 12 ribu tahun penjara

Sodomi putri sendiri, pria ini terancam 12 ribu tahun penjara
Seorang pria di Malaysia (kiri) terancam hukuman bui 12 ribu tahun atas 646 dakwaan pelecehan seksual terhadap putrinya yang berusia 15 tahun. (New Straits Times)

Kuala Lumpur (KANALACEH.COM) – Seorang pria Malaysia terancam 12 ribu tahun penjara setelah dijerat lebih dari 600 dakwaan kekerasan seksual karena menyodomi anak perempuannya sendiri.

Seperti dilansir Global Post, Jumat (11/8) butuh waktu selama dua hari bagi jaksa untuk membaca 626 dakwaan kepada pria berusia 36 tahun, yang tidak diidentifikasi itu. Pembacaan dakwaan selesai pada Kamis petang waktu setempat.

Dituturkan pejabat pengadilan setempat, bahwa dakwaan yang dijeratkan terdiri atas 599 dakwaan sodomi terhadap anak perempuan terdakwa yang berusia 15 tahun. Dakwaan lainnya antara lain dakwaan inses, pemerkosaan dan kejahatan seks lainnya.

“Terdakwa terancam hukuman penjara lebih dari 12 ribu tahun,” kata wakil jaksa, Aimi Syazwani, dalam persidangan di pengadilan khusus untuk kasus kejahatan terhadap anak-anak di ibu kota Putrajaya.

Untuk setiap dakwaan sodomi, terdakwa terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara, juga hukuman cambuk.

Untuk dakwaan pemerkosaan, terdakwa terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara. Sedangkan 30 dakwaan kekerasan seksual lainnya, masing-masing juga memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara.

Hakim Yong Zarida Sazali tidak mengabulkan permintaan jaminan untuk terdakwa. Terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengintimidasi saksi mata jika dibiarkan bebas dengan jaminan, selama proses persidangan berjalan.

Insiden biadab ini dilaporkan ibunda korban. Terdakwa yang telah bercerai dengan istrinya, melakukan perbuatan keji itu antara Januari hingga Juli 2017, saat korban tinggal bersama terdakwa. Terdakwa pun ditangkap pada 26 Juli, setelah mantan istrinya melapor ke polisi.

Selama sidang di pengadilan Malaysia itu, terdakwa tampak tenang saat mendengarkan dakwaan untuknya dibacakan di pengadilan. Terdakwa menyatakan dirinya tidak bersalah atas seluruh dakwaan, termasuk sodomi terhadap putrinya. [Tempo.co]

Related posts