BPJS Kesehatan dan RS Fakinah akan lanjutkan kerjasama

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Setelah melalui proses panjang antara Rumah Sakit Tgk. Fakinah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banda Aceh, akhirnya siap melanjutkan proses kerjasama, hal tersebut muncul setelah adanya mediasi yang dilaksanakan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Selasa (15/8).

“Hasil pemeriksaan berkas yang kami terima dari pelapor (Herni Hidayati dkk) terhadap BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh tidak ditemukan maladministrasi, pun demikian karena ini merupakan pelayanan publik di bidang kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat maka tetap kita tindaklanjuti,” kata Kepala Ombudsman Aceh, Dr. Taqwaddin melalui pesan tertulis.

Karena tidak ada maladministrasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, kata dia,  maka pihaknya akan coba lakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk menemukan jalan keluar. Akhirnya kedua belah pihak tetap menjalin kerjasama kembali.

Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Sari Quratul Ainy menyampaikan bahwa pemutusan bukan dilakukan secara sepihak, melainkan waktu kerjasama antara RS Fakinah dengan pihak BPJS Kesehatan sudah berakhir dan akan melanjutkan kembali kerjasamanya apabila telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pihak Rumah Sakit Tgk Fakinah menyatakan siap memenuhi segala persyaratan yang diminta oleh BPJS Kesehatan untuk melanjutkan kerjasamanya.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan melakukan monitoring selama 60 hari kerja terhadap proses pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak Rumah Sakit Tgk. Fakinah dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh. [Randi]

Related posts