Masyarakat disabilitas Aceh tolak RPP “sapu jagat”

Setiap TPS harus akses terhadap penyandang disabilitas
Ilustrasi. (eramadina.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Koalisi masyarakat disabilitas Aceh menolak rencana pemerintah yang akan menerbitkan satu Rencana Peraturan Pemerintah (RPP)  “sapu jagat” karena dinilai menyimpang dari mandat 15 PP.

“Kami tegas menolak RPP ‘sapu jagat’, karena menyimpang sangat jauh dari peraturan dan semangat untuk jadikan disabilitas sebagai isu HAM,” kata Ketua Natural Aceh, Zainal Abidin seperti dilansir laman Antara, Jumat (18/8).

Hal itu disampaikan Zainal mewakili sejumlah lembaga tergabung masyarakat disabilitas Aceh diantaranya Forum Komunikasi Masyarakat Berkebutuhan Khusus, Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia, Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia, dan Pertapi.

Menurutnya, RPP segera terbit ini bertentangan dengan ketentuan Undang-undang (UU) No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD).

Pihaknya mengklaim, dalam pengambilan kebijakan penyusunan RPP tersebut dilaksanakan, tanpa melibatkan masyarakat penyandang disabilitas.

“Keberadaan RPP ‘sapu jagat’ ini menyimpangi dari semangat, dan komitmen janji kampanye Presiden Joko Widodo dalam Piagam Soeharso,” tegasnya.

Koalisi di Aceh ini mendesak agar segera mengubah kebijakan pembentukan RPP “sapu jagat” dengan minimal melahirkan tujuh PP yang diinisiasi secara terpisah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Lalu membentuk Instruksi Presiden berisikan arahan dengan mengutamakan pembentukan program, dan penganggaran bagi pemenuhan hak penyandang disabilitas mulai tahun 2018.

“Penegasan kembali komitmen pemerintah demi jadikan disabilitas sebagai HAM kepada publik, sebagai bentuk edukasi dan semangat bersama di Indonesia,” kata Zainal.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa tahun lalu mengatakan, UU Penyandang Disabilitas diundangkan dalam Lembar Negara pada 15 April 2016, merupakan revisi dari UU No.4/1997 tentang Penyandang Cacat.

UU Penyandang Disabilitas berbasis kepada pemenuhan hak para penyandang disabilitas, sementara UU Penyandang Cacat lebih kepada proses rehabilitasinya.

Mensos mengatakan, dalam pembahasan UU tersebut melibatkan 23 kementerian/lembaga dengan memandatkan 15 PP termasuk satu Peraturan Menteri Sosial.

Peraturan yang dimandatkan UU itu hingga saat ini masih belum selesai karena masih terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Tenaga Kerja.

“PP-nya memang masih dikoordinasikan, tapi kartu penyandang disabilitas terkait dengan perlindungan sosial akan diluncurkan pada 3 Desember mendatang di Jember,” ucap Khofifah.

Saat ini penyandang disabilitas sering kali masih terstigma, masih terdiskriminasi, dan sering kali kesempatannya belum sama dan aksesibilitasnya belum terpenuhi, tambah Mensos. []

Related posts