BPH Migas turunkan tarif pengangkutan Gas dari Aceh ke Sumatera Utara

Nasib Blok North Sumatra B ditentukan usai pilkada Aceh
Ilustrasi. (jostoday)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengumumkan penurunan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa atau postage stamp tariff yang dioperasikan PT Pertamina Gas pada ruas transmisi dari Arun (Aceh) ke Belawan (Sumatera Utara).

Penurunan tarif dari sebelumnya 2,53 dolar AS menjadi 1,546 dolar AS per MSCF atau seribu standar kaki kubik, ini tujuannya agar harga pengangkutan gas untuk industri dan PLN lebih rasional.

Anggota komite BPH Migas, Hari Pratoyo, mengatakan penurunan tarif ditetapkan berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 03 Tahun 2017 yang diteken pada 22 Agustus 2017 oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa.

Menurut Hari, dengan terbitnya beleid baru tersebut, otomatis peraturan sebelumnya yakni Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 15/TARlF/BPH MlGAS/KOM/2014 tidak berlaku.

“Melalui penetapan tarif pengangkutan gas bumi ruas transmisi Arun-Belawan ini merupakan bentuk kerja nyata BPH Migas mendukung Kebijakan Presiden Joko Widodo yang meminta agar harga gas bumi di Indonesia lebih rasional dan dinikmati rakyat banyak,” kata Hari di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (30/8).

Adapun kebijakan penurunan tarif sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 46 ayat 3 butir d, bahwa tugas BPH Migas meliputi pengaturan dan penetapan mengenai tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.

Namun, kata Hari, untuk tarif regasifikasi atau proses mengubah LNG (gas alam cair) menjadi gas belum diatur oleh BPH Migas. Padahal gas yang dialirkan sebenarnya adalah LNG dari terminal LNG Arun yang telah melalui proses regasifikasi.

Untuk diketahui, saat ini tarif regasifikasi LNG di Arun sebesar 1,56 dolar AS per MMBtu. Jika regasifikasi juga diatur tarifnya sesuai harapan pasar, tentu gas akan lebih murah saat sampai ke end user.

“Kalau untuk pengolahan LNG belum diatur oleh BPH Migas, masih b2b (business to business) antara PLN dan Pertagas. Diharapkan ke depan pemerintah memberi tugas dan amanah ke BPH untuk mengatur sesuai amanat UU 22/2001,” ujarnya. [kumparan]

Related posts