Beli ganja di Indrapuri, dua pengedar asal Aceh Tamiang dibekuk polisi

Beli ganja di Indrapuri, dua pengedar asal Aceh Tamiang dibekuk polisi
(Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Polsek Rantau Selamat berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Banda Aceh – Medan, SPBU Gampong Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, Rabu (6/9) sekitar pukul 05.05 WIB.

Kedua pelaku diduga pengedar ganja kering siap edar tersebut berinisial MFH (23) penduduk Dusun Metro Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, dan TW (22) warga Dusun Citra, Lorong III, Gampong Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kapolsek Rantau Selamat Iptu Edi Suprapto, Rabu (6/9) menyatakan penangkapan kedua tersangka pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Rantau Selamat menerjunkan sejumlah personelnya untuk melakukan pengintaian terhadap tersangka.

“Personel yang melakukan pengintaian di TKP sekitaran 30 menitan melihat target melintas dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat,” jelas Edi.

Kemudian personel Polsek Rantau Selamat langsung menghentikan tersangka untuk dilakukan penggeledahan. Dari dua tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 bal ganja dengan berat 2,1 kg yang disimpan di dalam tas ransel.

“Dari pengakuan kedua tersangka, dua bal daun ganja kering siap edar tersebut di beli dari seseorang di Indrapuri, Aceh Besar dengan harga Rp 300 ribu per kg,” sebut Edi.

Edi menjelaskan daun ganja kering siap edar itu rencananya akan dibawa ke Kabupaten Aceh Tamiang untuk di perjualbelikan. Menindak lanjuti proses penyelidikan, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Rantau Selamat. [Erza]

Related posts