Polisi amankan seorang warga yang miliki Senjata Api Ilegal di Aceh Timur

Hindari radikalisme, Polda Aceh imbau masyarakat serahkan senpi ilegal
Ilustrasi - Senjata api. (pojoksatu.id)

Langsa (KANALACEH.COM) – Kepolisian Resor Aceh Timur, berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver dan 63 butir amunisi, Senin (4/9) malam.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto mengatakan, terungkapnya kasus kepemilikan senjata ilegal ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka atas nama Teuku Mamad, (38) pekerjaan swasta, warga Tanjung Pinang, Kota Batam, sering membawa senjata api jenis pistol.

Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh satuan kepolisian yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah rumah yang disewa oleh terduga di Desa Meunasah Kruet, Kecamatan Peudawa.

“Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis Rev / AE-S006843 RI – V1 38 Special Pindad beserta dengan 63 butir amunisi,” sebut Kapolres.

Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka, senjata ini adalah milik rekannya berinisial AD yang dititipkan kepada dirinya, dimana AD saat ini berada diluar negeri merantau di negara jiran Malaysia.

“Akan tetapi kita tidak semata-mata menaruh kepercayaan sepenuhnya, kita  tetap akan melakukan pendalaman lebih jauh lagi asal muasal senjata api Laras pendek tersebut,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12/1951 yang mengatur bahwa barang siapa menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Untuk itu, pihaknya menghimbau pada masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api, hendaknya segera menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menghindari jeratan hukum. [Erza]

Related posts