Digledah Polisi, Dani ketahuan simpan senjata dan sabu di kandang kambing

Senjata Api yang ditemukan polisi di rumah tersangka Jailani alias Dani. (ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Jajaran Polres Aceh Utara berhasil mengamankan Jailani alias Dani warga Pulo U Kecamatan Tanah Luas. Tersangka ditangkap diduga terkait kepemilikan Senpi Ilegal dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kapolres Aceh Utara melalui Kasatreskrim  Polres Aceh Utara, IPTU Rizki Kholiddiansyah kepada kanalaceh.com, Kamis (7/9), membenarkan bahwa telah diamankan seorang tersangka yang merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sementara, kata dia, senpi tersebut berhasil disita personel saat melakukan penyelidikan di Gampong Meunasah Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

la menjelaskan bahwa tersangka memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu serta senjata api ilegal. “Atas informasi itu, personel Sat Resnarkoba dan Satreskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak ke rumah tersangka,” ujarnya.

Setiba di rumah yang bersangkutan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Akan tetapi, barang bukti apapun tidak ditemukan di tempat tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi polisi kepada tersangka dan dilakukan pengembangan lebih lanjut ke Gampong Meunasah Rambot, ditemukan dua pucuk senjata api ilegal di sebuah kandang kambing.

Kasatreskrim mengatakan, dari tangan tersangka, ditenemukan 2 pucuk senpi di anatarnya 1 (satu) pucuk senpi jenis FN Colt MK Series VI Cal 9 mm arcansan siracuse usa dan satu pucuk senpi jenis Revolver no reg 796117.

Saat ini tersangka dan Barang bukti di amankan di Polres aceh Utara guna penyidikan lebih lanjut. [Rajali Samidan]                            

Related posts