Pasal ‘sapu jagat’ dalam UU Pemilu digugat Ketua KIP kabupaten/kota

Pasal ‘sapu jagat’ dalam UU Pemilu digugat Ketua KIP kabupaten/kota
Anggota KIP kabupaten/kota menggelar jumpa pers di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Senin (18/9), untuk mengagendakan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digugat. Kali ini gugatan itu dilayangkan oleh masing-masing Ketua ataupun Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota di Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para penggugat ini melayangkannya secara personal alias tidak membawa lembaga KIP. Pasal 557 dan 571 huruf (d) UU Pemilu dinilai sebagai pasal ‘sapu jagat’. Sebab, munculnya pasal ini secara keseluruhan memangkas tahapan penyelenggaraan Pilkada di Aceh.

Komisioner KIP Aceh, Hendra Fauzi yang sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan menjelaskan, dalam Pasal 557 ayat 2 disebutkan bahwa kelembagaan penyelenggara Pemilu di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mendasarkan pengaturannya berdasarkan UU Pemilu.

“Ini yang kita anggap pasal ‘sapu jagat’ yang akan mencabut satu kesatuan sistem regulasi di Aceh,” katanya dalam jumpa pers di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Senin (18/9).

Ia melanjutkan, hal itu juga mempengaruhi penerapan hubungan hierarki antara KIP dan Panitia pengawas pemilih (Panwaslih) di semua tingkatan di Aceh dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Perbedaan itu diantaranya ialah struktur kelembagaan. KIP pada periode pertama sampai hari ini, dibawah ketua ada wakil ketua, sementara di struktur KPU tidak memiliki wakil ketua, setelah ketua langsung komisioner. “Ini yang membedakan struktur dan hierarki organisasi,” ujar Hendra.

Pemberlakuan UU ini menurutnya, akan merugikan Aceh, karena sudah diatur secara khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh.

Jika ini dibiarkan, kata Hendra, secara perlahan Aceh bakal kehilangan kekhususannya pada sektor penyelenggara Pemilu.

Disamping itu, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 571 huruf (d) disebutkan bahwa pasal 57 dan pasal 60 ayat (1), (2) serta ayat (4) UU Pemerintah Aceh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, Ketua KIP Langsa, Agusni menyebutkan, pihaknya terpaksa melakukan gugatan bukan karena takut akan kehilangan jabatan di KIP. Kata dia, ini semata-mata untuk mempertahankan rezim Pilkada yang sudah berlangsung lama di Aceh berkat lahirnya UU Pemerintah Aceh.

“Meski mengatasnamakan personal, kami tetap akan menggunakan hak konstitusional kami dalam menyikapi UU Pemilu ini,” pungkasnya.

Adapun anggota KIP Kabupaten/Kota yang ikut serta menggugat UU pemilu ini antara lain, Jufri Sulaiman (Ketua KIP Aceh Utara), Helmi Syahrizal (KIP Aceh Jaya), Cut Agus Fatahillah (Ketua KIP Aceh Besar), Ridwan (Ketua KIP Aceh Selatan), Bahagia (Ketua KIP Aceh Barat), Alhamda (Ketua KIP Aceh Tamiang), dan Khairul Mukhlis (Komisioner KIP Aceh Utara).

Para penggugat UU Pemilu ini rencananya akan menyerahkan materi gugatan ke MK pada Senin (24/9) depan. [Randi]

Related posts