Polisi temukan tempat perakitan senjata api Ilegal di Aceh Utara

(ist)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Utara menemukan tempat perakitan senjata api illegal di kediaman warga, Azhari (40) di Desa Meunasah Gedung, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Selasa Sore, 26 September 2017.

Awalnya, polisi hendak menangkap Azhari karena kasus penganiayaan anak di bawah umur. Namun, di kediaman tersangka, polisi menemukan gudang dan tempat perakitan senjata api.

Kapolres Aceh Utara melalui Kapolsek Baktiya, Iptu Suparyo mengatakan, pada saat mendatangi rumah tersangka, pihaknya melakukan penyisiran. Namun, tersangka tidak ditemukan dan berhasil melarikan diri.

“Kemudian kita menyisir lagi, tepatnya dibelakang rumah tersangka ditemukan bungkusan plastik yang berisikan satu pucuk senjata rakitan, dua paket sabu dan satu kotak peluru hampa dan peluru aktif,” katanya.

Selanjutnya petugas kembali menyisir rumah tersangka dan kembali menemukan senapan angin jenis Kaliber 5,5 beserta peluru FN yang masih aktif. Kemudian juga ditemukan rakitan senjata yang belum jadi di bengkel perakitan senjata api illegal milik tersangka Azhari.

Kini, tempat perakitan senjata itu sudah di police line. Sedangkan, tersangka masih diburu pihak keamanan. “Tersangka masih dalam pengejaran tim gabungan,” ujarnya. [Randi]

Related posts