Sakit tersangka korupsi, serius atau cuma modus

Video: Ingin ke KPK, Setnov kecelakaan
Dokumentasi - Setya Novanto terbaring dengan sejumlah peralatan medis di tubuh di Rumah Sakit Premier Jatinegara beberapa waktu lalu. (Detik/Ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Tim penyidik KPK hingga saat ini belum dapat memeriksa Ketua DPR Setya Novanto, yang menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Novanto tak memenuhi undangan pemeriksaan karena sakit hingga kini. Semula dia disebut mengalami vertigo, lalu berkembang juga mengalami sakit ginjal, gula darah, hingga serangan jantung.

Barangkali, guna meyakinkan publik akan komplikasi penyakit tersebut, Rabu (27/9) beredar foto Novanto tengah terbaring dengan sejumlah peralatan medis di tubuhnya.

Dari salah satu peralatan yang menutupi wajah dan hidungnya, muncul spekulasi dia tengah menjalani terapi untuk mengatasi gangguan tidur.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan akan segera meminta tim dokter lain segera memastikan kondisi Novanto.

“Ada dokter lain yang akan melihat kesehatan Pak SN (Setya Novanto),” ujarnya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pihaknya masih melakukan koordinasi terkait kondisi kesehatan Novanto. Namun, dia menegaskan, kondisi kesehatan Novanto tidak akan membuat penanganan kasus e-KTP terhenti.

“Kami tegaskan alasan sakit atau tersangka diperiksa tidak membuat KPK berhenti di kasus e-KTP ini,” ujar mantan aktivis ICW itu.

Berbeda terhadap Setnov, penyidik KPK pernah menjemput paksa politikus Partai Golkar Budi Supriyanto yang mengaku sakit di sebuah rumah sakit di Semarang. Anggota Komisi X DPR itu menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan jalan di Maluku.

Dalam catatan detikcom, Kamis (28/9), beberapa tersangka dan terdakwa kasus korupsi pada masa lalu pernah menjadikan alasan sakit untuk mengulur waktu.

Pada Februari 2005, pengacara OC Kaligis dan Juan Felix Tampubolon pernah meminta agar kliennya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, yang menjadi terdakwa korupsi pembelian helikopter Mi-2, dirawat di rumah sakit. Tapi jaksa dan hakim menolaknya.

Dua tahun kemudian, mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, lewat OC Kaligis, juga pernah menerapkan modus sakit untuk mengulur persidangan.

Berpegang pada hasil pemeriksaan tim dokter lain, hakim melanjutkan persidangan karena menilai sakitnya politikus PDI Perjuangan itu tak terlalu parah.

Saat menjadi tersangka suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Juli 2015, Kaligis pun menerapkan modus serupa.

Ia pernah berdalih sakit jantung, diabetes, penyempitan saraf, dan darah tinggi. Pemeriksaan pun beberapa kali ditunda.

Seperti Setnov, dia sempat mengajukan gugatan praperadilan, tapi ditolak hakim. Kaligis kini meringkuk di penjara setelah hukumannya diperberat oleh MA dari 5,5 menjadi 10 tahun.

Mantan presiden Soeharto pun beberapa kali batal diperiksa kejaksaan pada 1999 karena tim dokter menyatakan sakit. Pada September 2000, PN Jakarta Selatan menghentikan persidangan karena Soeharto dinyatakan mengalami kemunduran daya ingat dan kemampuan berbahasa.

Pada 2012, KPK menandatangani kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), mencakup pemilihan tenaga medis atau dokter untuk menangani sejumlah saksi, tersangka, dan terdakwa saat ditahan.

KPK akan meminta pendapat alternatif dari tim dokter IDI tentang kesehatan para saksi, tersangka, dan terdakwa. []

Related posts