Irwandi minta KEK Arun segera beroperasi 

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta semua pihak untuk mempercepat proses realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, dengan harapan pada Desember 2017 bisa dilakukan peluncuran (launching) dimulainya investasi di kawasan tersebut.

Hal itu disampaikan Irwandi Yusuf dalam acara Rapat koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi KEK Arun Lhokseumawe, yang berlangsung di hotel Borobudur Jakarta, Jumat (6/10) .

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin mengatakan bahwa Gubernur Irwandi Yusuf menginginkan supaya KEK Arun segera beroperasi dan dapat menampung lapangan kerja di Aceh.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Irwandi meminta seluruh jajaran pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/ kota untuk memberikan dukungan dan kerjasama yang baik.

“Pekerjaan seperti ini membutuhkan percepatan, karena dunia saat ini berubah sangat cepat, regulasi juga berubah dan pasar terus berubah, jangan sampai Aceh kehilangan momentum untuk kebangkitan ekonomi Aceh,” ujar Gubernur sebagaimana dikutip dari Kepala Biro Humas dan Protokol, Mulyadi Nurdin.

Gubernur meminta Kementerian terkait, Bupati Aceh Utara dan Walikota Lhokseumawe segera melakukan pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Administrator KEK Arun Lhokseumawe, sehingga kemudahan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek akan lebih mudah karena cukup dilakukan pada Administrator KEK Arun Lhokseumawe.

Ia juga meminta Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Arun segera menyelesaikan perjanjian kontrak kerjasama, agar KEK segera bisa beroperasi.

“Kita upayakan dapat diresmikan dan diluncurkan (launching) beberapa proyek di KEK Arun oleh Presiden RI pada bulan Desember 2017,” harap Irwandi.

Kepada anggota Dewan Kawasan KEK di Aceh perlu segera menetapkan langkah-langkah stratregis untuk percepatan implementasi KEK Arun Lhokseumawe.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh (DPM-PTSP) Ir. Iskandar, M.Sc selaku Sekretaris Dewan Kawasan KEK Aceh menyampaikan progres penyiapan kelembagaan KEK Aceh.

Menurut Iskandar, Saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe tanggal 17 Feberuari 2017, Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2017 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus di Aceh tanggal 13 September 2017, dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/999/2017 tentang Penetapan DPMP-PTSP sebagai Sekretariat Dewan Kawasan tanggal 20 September 2017.

“Saat ini sedang dalam proses penetapan Peraturan Gubernur tentang Administrator KEK Arun Lhokseumawe,” jelas Iskandar. [Randi/rel]

Related posts