Simpan sabu di fiber ikan, dua pemuda Langsa Barat diamankan

Ilustrasi narkoba. (Antara Foto)

Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap dua pengedar sabu, yang merupakan warga Gampong Sungai Pauh Pusaka Dusun Nelayan Kecamatan, Langsa Barat, Kamis (5/10).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tersebut, diantaranya M. Nasir (35) pekerjaan Nelayan dan Saddam (26) pekerjaan Wiraswasta. Keduanya penduduk Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat.

Sementara barang bukti yang berhasil disita 10 paket Sabu dengan berat keseluruhannya 1,44 Gram, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 unit telepon genggam.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang bahwa perbuatan kedua terduga ini sudah sangat meresahkan warga sekitar. Sebab, kerap mengedarkan sabu.

Berangkat dari laporan tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di TKP. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi dan melakukan observasi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka M. Nasir. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-bukti berupa 10 paket sabu-sabu yang disembunyikan didalam kotak fiber ikan.

“Dari hasil pengembangan berhasil mengamankan seorang tersangka Saddam yang diduga telah menyerahkan/menjual sabu dirumahnya di KM-5 Gampong Sungai Pauh Kecamtan Langsa Barat,” katanya.

Kemudian kedua tersangka digiring ke Mapolres Langsa berserta barang-bukti yang diamankan diruangan Sat Res Narkoba Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. [Erza]

Related posts